Selasa, 21 April 2026

Berita Bontang Terkini

Disnaker Bontang Beber 2 Pelanggaran PT Wika soal Rekruitmen Tenaga Kerja

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menemukan 2 poin aturan yang dilanggar PT Wijaya Karya (Wika)

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha, menyatakan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menemukan 2 poin aturan yang dilanggar PT Wijaya Karya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menemukan 2 poin aturan yang dilanggar PT Wijaya Karya (Wika).

Catatan 2 poin itu muncul dari hasil koordinasi Disnaker dangan PT Wika yang digelar, Rabu (25/5/2022) tadi.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha menuturkan, poin pertama yang dilanggar PT Wika yakni tidak melaporkan proses rekruitmen pekerja non skil.

Sebab penerimaan tenaga kerja non skil langsung dilakukan oleh pekerja mandor yang ditunjuk langsung oleh PT Wika.

Baca juga: PT Wika Luruskan Pernyataan Keliru soal Pekerja Lokal Bontang: Sudah Sesuai Standar Perusahaan

Baca juga: Disnaker Bontang Minta Laporan Report Kebutuhan Tenaga Kerja PT Wika

Baca juga: PT Wika Beber Empat Paramater Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Bangun Pabrik Bahan Peledak di Bontang

“Harus itu tetap dilapor. Kemudian proses rekruitmen juga harus menggunakan perusahaan. Sebab itu perlu legalitas,” ujarnya.

Kemudian poin kedua terkait penerimaan pekerja yang tidak sesuai diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018.

Sebab dari data Disnaker, ada 4 sub kontraktor yang menerima pekerja dari luar dibanding lokal.

Sebenarnya kata Abdu Safa, secara akumulasi total pekerja di PT Wika telah memenuhi kuota tenaga kerja lokal sesuai Perda.m

Jumalh keselurahan tenaga kerja lokal yang berkeja di area proyek sebanyak 851 orang total dari keselurhan 1.110 pekerja.

Sedangkan pekerja luar berjumlah 259 orang. Artinya secara akumulasi, jumlah tenaga kerja lokal mencapai 76 persen.

“Kalau akumilasi jumlah pekerja lokal tidak melanggar Perda. Tapi kalau secara penerimaan kerja, ada 4 sub kontraktor di Wika yang melanggar,” tuturnya.

Baca juga: Soal Demonstrasi PLBB Bontang, PT Wika Janjikan Pemberdayaan Truk Pengangkutan Lokal

Keputusan hasil rapat bersama PT Wika tadi, pihak perusahaan berkomitmen agar melakukan evaluasi terhadap 4 perusahaan yang merupakan sub kontraktor PT Wika.

Kemudian mengenai penerimaan pekerja non skill yang dilakukan oleh mandor yang ditunjuk harus dilaporkan ke Disnaker.

“Termasuk juga harus pakai legalitas semacam perushaan. Tidak boleh main rekrut saja tanpa ada legalitas. Sebab itu tidak dibenarkan oleh aturan,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved