Berita Balikpapan Terkini

NIK dan NPWP Terintegrasi, Mulai Berlaku Tahun Depan di Balikpapan

Pemerintah berencana mengintegrasikan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbulllah Helmi, menyatakan, pemerintah berencana mengintegrasikan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah berencana mengintegrasikan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Hasbulllah Helmi.

Ia mengatakan, NIK dan NPWP akan diintegrasikan. Kebijakan ini dimungkinkan mulai berjalan tahun depan.

Ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Baca juga: Secara Bertahap Balikpapan Bakal Terapkan e-KTP Digital dengan QR Code

Baca juga: Ditunjuk Kemendagri, Pemkot Bontang akan Uji Coba Penerapan e-KTP Digital Berbasis Aplikasi

Baca juga: Umur 16 Tahun Sudah Bisa Lakukan Perekaman E-KTP, Tahun Depan Rencananya KTP Digital di Tarakan

Dan Direktur Jenderal Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu.

“Iya, NPWP itukan nomor pokok wajib pajak dan NIK itu nomor juga, nomor induk kependudukan. Nah, itu diintegrasikan," kata Helmi, Rabu (25/5/2022).

Integrasi itu dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Nantinya, apabila wajib pajak tidak menghafal nomor pokok wajib pajak, maka bisa menggunakan NIK.

“Kalau enggak hafal NPWP, bisa sebut NIK saja, maka orang pajak bisa tahu. Karena datanya akan muncul semua, termasuk nomor pokok wajib pajak, nama lengkap dan data lainnya,” imbuhnya.

Ketentuan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Syarat untuk Pembuatan KTP Digital

Berdasarkan dasar hukum di atas, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memperkuat reformasi administrasi perpajakan.

Dengan begitu, sistem administrasi perpajakan akan terintegrasi dengan basis data kependudukan.

Nantinya, ini juga akan memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

Apabila ketentuan ini diresmikan dan berlaku secara nasional, otomatis akan mempermudah masyarakat dalam mengurus NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu mengurus NPWP ke kantor pajak.

Pasalnya, tiap individu otomatis terdaftar sebagai wajib pajak melalui NIK yang telah terintegrasi. Kendati NIK otomatis menjadi NPWP, akan tetapi tidak semua penduduk atau pemilik KTP menjadi wajib pajak.

Faktanya, warga negara yang menjadi wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria subjektif dan objektif. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved