Berita Nasional Terkini
Puan Maharani Matikan Microfon, PKS Batal Interupsi Soal LGBT Tak Masuk UU TPKS
Puan Maharani matikan microfon, PKS batal interupsi soal LGBT tak masuk UU TPKS
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri.
Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," ucapnya.
Ia pun menyebut contoh, mulai dari siniar YouTube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia juga turut disinggung Amin AK.
"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya. (*)