Kabar Artis
Reaksi Wenny Ariani setelah Rezky Adhitya Dinyatakan sebagai Ayah Biologis Anaknya, Unggahan Ciki
Reaksi Wenny Ariani setelah Rezky Adhitya dinyatakan sebagai ayah biologis anaknya. Unggahan Citra Kirana atau yang biasa disapa Ciki jadi sorotan
TRIBUNKALTIM.CO - Kini, rumah tangga Rezky Adhitya dan Citra Kirana yang kerap disapa Ciki tengah jadi sorotan
Sorotan pada rumah tangga Citra Kirana dan suami ini kembali mengemuka setelah Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten ini adalah putusan dalam perkara gugatan banding yang diajukan Wenny Arian.
Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten ini terkait dengan Kekey, Selasa 24 Mei 2022.
Seperti apa reaksi Wenny Ariani setelah Rezky Adhitya dinyatakan sebagai ayah biologis anaknya?
Dan bagaimana dengan rumah tangga Rezky Adhitya dan Citra Kirana alias Ciki?
Ferry Aswan saat dihubungi awak media mengatakan, "Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini."
Baca juga: Foto Citra Kirana Usai Rezky Adhitya Dinyatakan Ayah Kandung Anak Wenny Ariani Disorot: Anak Nangis
Ia menambahkan, "Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.
Selanjutnya, apabila Rezky Adhitya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry Aswan.
Berikut ini bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Banten selengkapnya:
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Adhitya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya."
Putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan PT Banten ini mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Dalam sidang, saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.