Berita Paser Terkini
Disdukcapil Paser Terapkan SIAK Terpusat, Percepat Pelayanan Data Masyarakat
Penerapan SIAK terpusat oleh Disdukcapil tersebut telah dilakukan sejak 18 April 2022 lalu, Kamis (26/5/2022)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kabid Pelayanan Administrasi Informasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser, Budi Santoso.TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dengan adanya SIAK terpusat kerja, Disdukcapil akan lebih mudah dalam pengurusan data penduduk setia pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Baca juga: Buka Pelayanan, Disdukcapil Penajam Paser Utara Dipadati Warga
"Pemilu mendatang kerja kami lebih mudah, karena data yang ada lebih valid dan tidak akan ganda lagi," sambung dia.
Semua aktivitas data oleh pusat, provinsi, kabupaten/kota dapat terpantau. Sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berita Terkait