Berita Paser Terkini
Disdukcapil Paser Terapkan SIAK Terpusat, Percepat Pelayanan Data Masyarakat
Penerapan SIAK terpusat oleh Disdukcapil tersebut telah dilakukan sejak 18 April 2022 lalu, Kamis (26/5/2022)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, sebelum menggunakan SIAK terdistribusi.
Penerapan SIAK terpusat oleh Disdukcapil tersebut telah dilakukan sejak 18 April 2022 lalu, Kamis (26/5/2022).
Kabid Pelayanan Administrasi Informasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Paser, Budi Santoso menyampaikan SIAK terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional.
"Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat," kata Budi.
Baca juga: Disdukcapil Berau Akan Susun SE Bupati Terkait Pencatatan Nama Dalam KTP
Baca juga: Disdukcapil Kukar Terapkan Aturan Baru Kemendagri Soal Nama di KTP, tanpa Tanda Baca dan Gelar
Baca juga: Pembentukan UPT Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil PPU Belum Dapat Diwujudkan
Dijelaskan, pelayanan SIAK terpusat lebih cepat ditambah bandwith yang disediakan oleh pusat lebih besar dibanding bandwith untuk SIAK terdistribusi.
"Sebelumnya 163 Mbps menjadi 512 Mbps, sehingga proses transaksi data lebih cepat," tambahnya.
Meski demikian, kecepatan yang disediakan belum sepenuhnya dapat digunakan sehingga disiasati dengan pemisahan waktu upload dokumen persyaratan dengan percetakan dokumen Adminduk baik KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran.
Kabijakan itu sengaja diambil untuk lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan juga telah disampaikan ke Disdukcapil Provinsi.
"Disiapkan mobil percetakan tersendiri di luar gedung, sementara pelayanan berada di dalam ruangan satu tempat, padahal sebelumnya pengurusan di buat terpisah. Sekarang pelayanan pendaftaran dokumen jadi satu, teritregasi terpadu," jelas Budi.
Keunggulan lain, diantaranya tanda tangan elektronik (TTE) Kepala Dinas langsung terintegrasi ke pusat sehingga lebih cepat tidak melalui server di kabupaten/kota dan bisa dilakukan dimana saja.
Semua perubahan data, pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi dengan instansi pengguna seperti BPJS dan perbankan tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam.
"Data kependudukan dapat langsung di akses oleh semua lembaga yang telah bekerjasama dengan Kemendagari, dengan begitu seperti BPJS sebelumnya sering tidak update KK atau KTP-el sekarang sudah tidak lagi," lanjut dia.
Ia memastikan, SIAK terpusat membuat data semakin valid, aman. Dukcapil menjadi wali data sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data indonesia.
"Karena NIK menjadi kunci akses seluruh pelayanan publik," tandasnya.
Penerbitan NIK langsung terintegrasi secara real time, supaya meminimalisir kemungkinan biodata ganda.