Berita Nasional Terkini
DP3APPKB Tarakan Siap Dampingi Korban Rudapaksa, Gadis 13 Tahun Ini Masih Trauma
Kasus dugaan rudapaksa dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 613 Raja Alam terhadap gadis yang masih berusia 13 tahun
TRIBUNKALTIM.CO- Kasus dugaan rudapaksa dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 613 Raja Alam terhadap gadis yang masih berusia 13 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Hj. Mariyam siap mendampingi korban rudapaksa tersebut.
Dijelaskan Hj. Mariyam, biasanya setiap ada kasus berkaitan dengan anak menjadi tugas pokok dan fungsi pihaknya di Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Problem ini sudah saya dengar, karena ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, kami belum bisa ikut campur langsung,” beber Hj. Mariyam.
Karena sebelumnya sudah ada tim khusus dibentuk yakni Tim P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak dan sudah ditetapkan dalam SK. Itu terdiri dari Unit PPA Polres Tarakan, HIMPSI, rumah sakit, PKBH dan lainnya serta dalam hal ini juga DP3APPKB.
Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Tega Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Awalnya Sang Kakak Takut Lapor ke Orangtua
Baca juga: Viral! Terkuak Sosok Wanita 43 Tahun yang Rudapaksa ABG di Kaltara, Korban Nangis saat Lihat Ibunya
Baca juga: Kenal di Tiktok, Siswa SMK di Kaltara Jadi Korban Rudapaksa Enak-emak, Polisi Bongkar Faktanya
“Jadi kami sebagai Dinas Perlindungan Anak akan bertindak cepat. Tapi karena ini masih penyelidikan dan penyidikan belum bisa ikut campur dalam ranah ini,” tegas Hj. Mariyam.
Pelaporan sendiri sudah masuk ke DP3APPKB Kota Tarakan dan termasuk Tim P2TP2A. Adapun untuk visum sendiri untuk membuktikan korban benar dirudapaksa sudah dilaksanakan.
“Visum sudah. Karena semua anggaran visum semua dari kita, begitu juga nanti saat sidang, anak itu harus didampingi oleh PKBH kami. Biasanya Pak Syafruddin atau Pak Mansyur,” jelasnya.
Saat ini ia hanya mengikuti prosedur berlaku sesuai ketentuan UU. Ia menambahkan, laporan sudah diterima pihaknya, termasuk hasil visum.
“Kami bersama Unit PPA sudah menerima. Bahkan sudah ada pendampingan terhadap anak itu. Hanya saja penanganan psikologinya belum karena masih dalam penyelidikan. Setelah itu baru kita lakukan pendampingan dan psikisnya juga,” urainya.
Ia melanjutkan, saat melaksanakan pemeriksaan visum di rumah sakit, sudah didampingi Unit PPA. “Nanti setelah clear penyelidikan baru kita damping secara total,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengawalannya sendiri lanjut Hj. Mariyam, pihaknya masih sebatas pendampingan. Kemudian nantinya aka nada pendampingan psikologis mengingat kondisi trauma anak yang dialami.
“Jika dia harus disidangkan di pengadilan, tetap harus kami damping tapi kasus pidananya silakan masing-masing diterapkan sesuai prosedur atau jalur hukumnya. Kami tidak banyak intervensi, kami hanya pendampingan. Menyelamatkan anak itu terutama kepentingan dasar sang anak,” tegasnya.
Salah satunya jangan sampai putus sekolah. Kemudian kepentingan kesehatan juga dipulihkan sampai anak tersebut siap.
Baca juga: Terbongkar Istri Tentara Rusia Izinkan Suami Rudapaksa Wanita Ukraina, Ada Syaratnya
Memang diakui Hj. Mariyam, pihaknya belum bertemu secara langsung. Namun dari Pendamping Sosial (Peksos) dari pihaknya sudah mengawal sejak awal.