Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pendampingan dan Konsultasi Hukum dari Kejari untuk Kinerja DPRD Samarinda

Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Sekretariat DPRD Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD SAMARINDA
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda menjalin kerjasama. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Sekretariat DPRD Samarinda dengan Kejari Samarinda pada Januari 2022 lalu.

MoU kedua lembaga tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko bersama dengan Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.

MoU itu, berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukan antara Kejari Kota Samarinda ke DPRD Samarinda.

Sebagaimana dijelaskan Agus Tri Susanto, kerjasama itu sebenarnya sudah cukup lama dierancanakan yakni di 2021, dan akhirnya pada 2022 baru terjalinnya kerjasama.

Baca juga: Sempat Buron Selama 2 Tahun, Ancu Akhirnya Tertangkap Kejari Samarinda

Baca juga: Kejari Samarinda Belum Beri Tanggapan Soal Kasus Dugaan Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud

Baca juga: Kejari Samarinda Kembangkan Penyelidikan Dana Hibah KONI, Himpun Para Saksi, Sekkot Bantah Dipanggil

Lanjutnya, dengan adanya MoU itu, nantinya pihak Sekretariat DPRD Samarinsa bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan.

"Jadi dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Kendati demikian dengan terjalinnya kerjasama, Agus karibnya disapa, berharap kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik.

Dengan adanya MoU dengan Kejari Samarinda ini menambah bentuk kerjasama yang dilakukan pihak pemerintahan di Kota Tepian julukan Samarinda dengan Kejari Samarinda.

Diketahui, sebelumnya Pemkot Samarinda telah tandatangan nota kesepakatan berupa bantuan hukum.

Juga pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda, pada 7 September 2021 lalu.

Kerjasama yang dituangkan dalam MoU tersebut sebagai komitmen dalam mengawal pembangunan di Ibu Kota Kaltim itu agar hisa berjalan lancar tanpa adanya praktek korupsi dan kolusi.

Baca juga: BREAKING NEWS Tersangka Nunggak Setor Pajak Diserahkan ke Kejari Samarinda 

Sementara itu disampaikan, Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko nota kesepakatan antara kedua belah pihak itu, bisa menjadi solusi dan masukan berkaitan dengan persoalan hukum.

“Selain itu, kerjasama ini juga bagian dalam solusi untuk menjawab segala problematik yang dihadapi saat ini," ungkapnya.

"Jadi perlu saya tekankan kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator,

Atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan.

"Yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved