Berita Nasional Terkini

Oknum Polisi di NTT Peras Tersangka Penganiayaan, Berikut Kronologisnya

Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur berinisial YKM

Editor: Samir Paturusi
Istimewa Tribunnews.com
Ilustrasi- Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur berinisial YKM memeras seorang tersangka penganiayaan.  

Beberapa saat berselang, kata Yuliana, YKM meminta kepada suaminya untuk membuat penangguhan dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000 dan jaminan sebesar Rp. 5.000.000.

"Kasih di Pak Yanto (YKM) Lima juta dan di Pak Dirno lima juta juga. Saya (pake) pinjam itu uang," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Yuliana, YKM juga sempat meminta dirinya untuk merahasiakan perihal pemberian uang tersebut dan tidak boleh disebarluaskan kepada orang lain.

"Uang yang kamu kasih ini rahasia. Ini hanya kita sendiri yang tahu. Jangan kasih tahu orang lain," ujar Yuliana menirukan pernyataan YKM.

YKM kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada Yuliana dengan tujuan untuk melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan upaya damai.

Uang sebesar Rp. 1.000.000 ini diserahkan oleh Yuliana kepada YKM di bawah kolong jembatan Noemuti pada malam hari sekira pukul 20.00 Wita.

"Saya kasih uang satu juta itu dia sembunyi juga. Kami pi (pergi) di kolong jembatan Noemuti baru kasih dia. Janji baru ketemu di sana dengan malam," bebernya.

Ia menerangkan, pada tanggal 5 Februari 2022 dilakukan mediasi antara dirinya dan korban yang di Mapolsek Noemuti. Dalam kesempatan itu, korban meminta kepada Yuliana untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 beserta Sapi dan Kain Tais. Tetapi Yuliana bersama keluarga tidak dapat menyanggupi tuntutan tersebut karena tidak memiliki uang.

Dua hari berselang, Yuliana kemudian meminta YKM untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepadanya agar bisa digunakan sebagai sarana mediasi dengan korban. Namun YKM tidak menyanggupi hal ini.

Pada Senin, 04 April 2022, YKM bersama 3 rekan polisi menemui Yuliana di rumahnya untuk menyampaikan bahwa, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya akan diP21 pada Selasa, 05/04/2022.

Tidak terima akan perbuatan YKM tersebut, Yuliana bersama keluarganya kemudian melaporkan dugaan pemerasan itu ke Propam Polres TTU.

Saat dikonfirmasi YKM membantah bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang dari yang bersangkutan.

Segala urusan mengenai penangguhan terhadap Yuliana dilakukan oleh pengacara yang bersangkutan.

Ia juga mempertanyakan alasan Yuliana tidak melaporkan dugaan pemerasan tersebut beberapa waktu yang lalu.

"Kenapa saya mau tahap dua baru dia mulai lapor-lapor. Ini kan hanya mau cari pembenaran saja untuk dia mau mengelak," ungkap YKM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved