Berita Paser Terkini

Pria di Tanah Grogot Diringkus Polres Paser, Diduga Gelapkan Motor Sang Kakak

RN (40) warga Kecamatan Tanah Grogot, diamankan Satreskrim Polres Paser guna mempertanggung jawabkan perbuatannya

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PASER
RN (40) usai diamankan beserta barang bukti oleh pihak kepolisian, atas dugaan kasus penggelapan kendaraan roda dua milik kakak kandungnya. 

"Rencananya korban ingin mencabut laporannya, nanti kami dari pihak kepolisian memfasilitasi dengan keadilan restoratif," ujarnya.

Sementara ini tersangka kami sangkakan pasal 372 KUHP karena penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved