Rabu, 15 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Telusuri Aset Perumahan, Pansus Pengembang DPRD Balikpapan Diberi Waktu Tiga Bulan

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh beri batas waktu tiga bulan kepada Pansus Pengaman Perda 5/2013 Tentang Utilitas Prasarana dan Prasarana Pengembang

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh beri batas waktu tiga bulan kepada Pansus Pengaman Perda 5/2013 Tentang Utilitas Prasarana dan Prasarana Pengembang.

Pembentukan pansus ini bertujuan untuk membantu kinerja dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Balikpapan.

Khususnya dalam melakukan pendataan terhadap aset milik pengembang yang akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah kota.

Sebab, hingga saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban.

Kewajiban yang dimaksud ialah menyerahkan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan pengembangannya kepada pemerintah kota.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut Pembiayaan IKN Nusantara Bisa Kelar 1 Tahun, Bagaimana Caranya?

Baca juga: PPDB Sistem Zonasi Disorot DPRD Balikpapan

Baca juga: DPRD Balikpapan Nilai Keluarga dan Anak-anak Bagian dari Investasi Bagi Negara

“Pansus ini bertugas menelusuri status aset yang ada di masing-masing pengembangan. Di antaranya menyangkut sejumlah aset yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota Balikpapan,” ujar Abdulloh, Jumat (27/5/2022).

Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2013, setiap pengembang wajib menyerahkan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan perumahan kepada pemerintah kota.

Namun sejak aturan tersebut diberlakukan, hingga saat ini, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan secara tuntas atau utuh.

“Peraturan tersebut memuat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pengembang, yang selama ini banyak dilaporkan belum dikerjakan secara tuntas atau utuh,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved