Berita Nasional Terkini

Terbaru 2022! Jadi Alasan Banyak CPNS Mundur, Terkuak Berapa Gaji Awal Lulus, Bandingkan dengan PPPK

Terbaru 2022! Jadi alasan banyak CPNS mundur, terkuak berapa sebenarnya gaji CPNS saat baru lulus, bandingkan dengan PPPK.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Terbaru 2022! Jadi alasan banyak CPNS mundur, terkuak berapa sebenarnya gaji CPNS saat baru lulus, bandingkan dengan PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru 2022! Jadi alasan banyak CPNS mundur, terkuak berapa sebenarnya gaji CPNS saat baru lulus, bandingkan dengan PPPK.

Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS)  2021.

Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Terancam Sanksi hingga Denda, BKN Sebut Rugikan Negara

Baca juga: Kaget Lihat Gaji, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Didenda Puluhan Juta Rupiah?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Beda Gaji PPPK Sama CPNS, Cek 3 Formasi PPPK yang Dicari

Satya mengatakan, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.

Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Dikatakan, sanksi itu sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.

Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved