Berita Nasional Terkini

Respons Anggota DPR RI Soal IKN Dijuluki Kota Hantu, 'Artinya Masa Depannya Gelap'

Di luar negeri, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), dijuluki sebagai kota hantu.

Kompas.com/Hilda B Alexander
KOTA HANTU - Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara atau IKN di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Di luar negeri, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), dijuluki sebagai kota hantu. (Kompas.com/Hilda B Alexander) 

TRIBUNKALTIM.CO - Di luar negeri, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), dijuluki sebagai kota hantu.

Ya, label kota hantu terhadap IKN, disematkan oleh media asing.

Akibatnya, anggota DPR RI meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), melaporkan secara berkala terkait progres pembangunan IKN.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut, label kota hantu harus segera dijawab Otorita IKN dengan hasil kinerja yang akseleratif dan publikasi progres report secara berkala kepada publik.

Baca juga: 20 Ribu Pekerja Konstruksi Siap Bangun IKN Tahap Kedua

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin dalam siaran pers, Sabtu (1/11/2025). 

Khozin menyampaikan label yang disematkan itu perlu dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.

Ia tidak memungkiri, komunikasi publik menjadi salah satu persoalan hingga label itu muncul.

Adapun label tersebut juga disebutkan oleh salah satu media asing.

Baca juga: Otorita IKN Siap Garap Kawasan Legislatif dan Yudikatif Senilai Rp11,6 Triliun

“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ungkap Khozin.

Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah secara jelas sudah mengatur bahwa pembangunan IKN terus berjalan.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Regulasi ini menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.

Baca juga: Otorita IKN Lepas 47 Calon Satpam, Dorong SDM Lokal yang Berkualitas

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” tutur Khozin.

Khozin menyampaikan, pasca terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN disebut sebagai Ibu Kota Politik yang menjadikan pembangunannya makin jelas.

Seharusnya, Perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved