Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Ingin Revisi Perwali soal Jam Kerja untuk Tindak ASN yang Lalai

Walikota Andi Harun membeberkan soal revisi Peraturan Walikota atau Perwali soal jam kerja dan hari kerja para aparatur sipil negara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai di Balaikota Samarinda. Dia membeberkan soal revisi Peraturan Walikota atau Perwali soal jam kerja dan hari kerja para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Andi Harun membeberkan soal revisi Peraturan Walikota atau Perwali soal jam kerja dan hari kerja para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

Walikota Andi Harun di Samarinda, Kalimantan Timur, menyebutkan, revisi Perwali tersebut, untuk memberikan efek jera kepada para pegawai ASN maupun Non-ASN yang lalai dalam menjalankan tugas mereka.

Dan untuk yang melakukan pengawasan, sebutnya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit organisasi tim kerja yang akan menunjuk petugas khususnya itu.

"Tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik," imbuhnya.

Baca juga: Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 4 Samarinda, Walikota Andi Harun Pesan Lanjutkan Pendidikan

Baca juga: Walikota Andi Harun Target Kafilah Samarinda Raih Juara Umum Pada MTQ

Baca juga: Pemkot Samarinda Rencana Dirikan Maskapai Sendiri, Berikut Penjelasan Walikota Andi Harun

Revisi Perwali Nomor 9/2014 terkait hari kerja dan jam kerja pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot ditargetkan rampung pada pekan depan.

Diketahui bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan kembali pembahasan draf Perwali tersebut dengan bidang terkait, pada Jumat (27/5/2022) hari ini.

Walikota Samarinda, Andi Harun menyebutkan bahwa pembahasan ini masih belum final.

Karena ada beberapa hal yang diperbaiki secara redaksional dan sifatnya materi.

"Perwali hari kerja dan jam kerja tadi kami bahas, kemungkinan hari Senin atau Selasa (Tanggal 30/31 mei) finalnya," ungkap AH karibnya.

Lanjutnya, baik itu perbaikan tentang bagaimana absensi, kemudian sanksinya, lalu meniggalkan tanpa izin, dan sanksi pulang tanpa absensi.

Serta ada beberapa hal yang hasur diakomodir yakni petugas kebersiahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Diberikan ruang kepada mereka petugas DLH itu, untuk lakukan absensi secara elektronik menggunakan smart phone melalui QR.

"Pokoknya absesnsinya secara elektronik. Ada yang sistem finger bagi PTTH dan PTTB, serta bagi ASN.

Jadi ada beberapa yang kita atur materinya dan redaksionalnya, dan hal lainnya. Saya memberi deadline hari senin sudah diajukan perbaikannya," tuturnya.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Targetkan 20 Persen Usaha Kesehatan Sekolah Berstandar Paripurna

Sementara mengenai sanksi, AH menyebutkan akan diterapkam aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan.

Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga.

"Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen," terangnya.

Sambungnya, tidak sampai diitu saja, bagi ASN yang terlambat datang sefara berulang-ulang maka bisa mendapat sanksi diberhentikan. Terang AH sebagai contohnya, dua kali terlambat misalnya maka pegawai akan diberikan teguran lisan.

"Ketika lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian," tegas orang nomor satu di Kota Tepian itu. (*)

(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved