PPPK 2022

Dikontrak Berdasarkan Keahlian Khusus Sesuai Jabatan, Berikut Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK

Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini. Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya. Berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK.

PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Apakah Masa Kontrak PPPK 2022 Masih Bisa Diperpanjang Bila Habis? Cek Penjelasannya

Mengutip Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.

Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Tunjangan PPPK

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved