PPPK 2022
Dikontrak Berdasarkan Keahlian Khusus Sesuai Jabatan, Berikut Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK
Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini. Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian
Tunjangan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1, yang tertulis PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca juga: Kaget Lihat Gajinya! Terkuak Alasan Sebenarnya CPNS Pilih Mundur, 104 PPPK juga Ambil Langkah Serupa
Gaji PPPK
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga diatur mengenai gaji PPPK.
Berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpes Nomor 98 Tahun 2020:
1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Baca juga: INFO PPPK 2022: BKN Tetapkan NI PPPK Guru & Non Guru, Cek Gaji PPPK dan Tunjangan P3K Tiap Golongan
11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800