PPPK 2022

Dikontrak Berdasarkan Keahlian Khusus Sesuai Jabatan, Berikut Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK

Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini. Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya. Berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK.

PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Apakah Masa Kontrak PPPK 2022 Masih Bisa Diperpanjang Bila Habis? Cek Penjelasannya

Mengutip Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.

Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Tunjangan PPPK

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Tunjangan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1, yang tertulis PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca juga: Kaget Lihat Gajinya! Terkuak Alasan Sebenarnya CPNS Pilih Mundur, 104 PPPK juga Ambil Langkah Serupa

Gaji PPPK

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga diatur mengenai gaji PPPK.

Berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpes Nomor 98 Tahun 2020:

1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Baca juga: INFO PPPK 2022: BKN Tetapkan NI PPPK Guru & Non Guru, Cek Gaji PPPK dan Tunjangan P3K Tiap Golongan

11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lebih rincinya, daftar gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bisa diakses lewat link ini: Link>>>

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Sesuai dengan Golongan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/28/daftar-tunjangan-dan-gaji-pppk-sesuai-dengan-golongan?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved