PPPK 2022
Dikontrak Berdasarkan Keahlian Khusus Sesuai Jabatan, Berikut Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK
Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini. Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini.
Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK.
PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Apakah Masa Kontrak PPPK 2022 Masih Bisa Diperpanjang Bila Habis? Cek Penjelasannya
Mengutip Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.
Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Tunjangan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1, yang tertulis PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca juga: Kaget Lihat Gajinya! Terkuak Alasan Sebenarnya CPNS Pilih Mundur, 104 PPPK juga Ambil Langkah Serupa
Gaji PPPK
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga diatur mengenai gaji PPPK.
Berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpes Nomor 98 Tahun 2020:
1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Baca juga: INFO PPPK 2022: BKN Tetapkan NI PPPK Guru & Non Guru, Cek Gaji PPPK dan Tunjangan P3K Tiap Golongan
11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Lebih rincinya, daftar gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bisa diakses lewat link ini: Link>>>
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Sesuai dengan Golongan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/28/daftar-tunjangan-dan-gaji-pppk-sesuai-dengan-golongan?page=all.