Berita Ekbis Terkini
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022, Dampak Harga Migor pada Konsumen
Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022. Dampak harga migor pada konsumen.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan mencabut subdisi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
Lalu apa saja dampak dicabutnya subsidi minyak goreng curah ini?
Alasan Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah lantaran harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika.
Menurutnya, pencabutan subsidi minyak goreng curah ini juga diambil menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Untuk diketahui, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
Baca juga: Rencana Subsidi Minyak Goreng Dicabut Pemerintah, Pedagang Pasar Merasa Galau
Sedangkan, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan, "Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO."
Dua kebijakan Pemerintah terkait dengan minyak goreng ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
Lalu seperti apa dan bagaimana dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).
Untuk diketahui, semula Pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.
Menurut Bhima, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
Baca juga: Ditunjuk Jokowi Selesaikan Kasus Minyak Goreng, Luhut akan Audit Seluruh Perusahaan Sawit, Targetnya
Direktur CELIOS ini juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.
"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Minggu (29/5/2022).
Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.
"Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas.
Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.
Ubah skema subsidi
Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.
Baca juga: Siapa Lin Che Wei? Tersangka Baru Mafia Migor, Diduga Berkomplot dengan Indrasari, Dirjen Kemendag
Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah.
"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.
Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.
Rantai distribusi minyak goreng
Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog.
Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.
Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang.
"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.
Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.
"Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima.
Baca juga: Sejumlah Perusahaan Ancam Boikot Program Migor Subsidi, MAKI: Cabut Izin Hak Guna Usahanya
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.