Berita Paser Terkini

Kabupaten Paser Dapat 112 Kuota Calon Jamaah Haji, Bakal Diberangkatkan Juni Mendatang

Kabupaten Paser mendapat kouta pemberangkatan jamaah haji untuk tahun 2022, sebanyak 112 orang dari kuota normal 245 orang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ruang pelayanan terpadu satu pintu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Kabupaten Paser mendapat kouta pemberangkatan jamaah haji untuk tahun 2022, sebanyak 112 orang dari kuota normal 245 orang.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Jaji tahun 1443 Hijriyah yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi, Senin (30/5/2022).

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada Kemenag Paser, Abdurrahman menyampaikan tidak semua calon jamaah haji bisa diberangkatkan.

"Hanya yang usia dibawah 65 tahun yang diperbolehkan, Pemerintah Arab Saudi batasi usia calon jamaah haji karena pandemi Covid-19," terangnya.

Segala persiapan juga tengah dilakukan, seperti pembekalan pengetahuan atau manasik haji di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot.

Baca juga: Ribuan Calon Jamaah Haji Bogor Gagal Berangkat

Baca juga: Kuota Calon Haji Penajam Paser Utara Tahun 2022 Hanya 60 Orang

Baca juga: Imigrasi Balikpapan Siapkan Layanan Prima untuk Jamaah Calon Haji 2022

Untuk Kecematan Kuaro, telah dilakukan manasik haji pada 21-22 Maret, sementara untuk Kecamatan Tanah Grogot direncanakan dalam waktu dekat ini.

"Manasik haji dibagi menjadi 2 tempat, karena sekali manasik minimal 43 orang sehingga ada penggabungan antar kecamatan," urainya.

Untuk pemberangkatan calon jamaah haji dari Balikpapan ke Arab Saudi dimulai pada 22 Juni 2022, semantara seharu sebelum keberangkatan seluruh calon jamaah haji harus sudah tiba di Asrama Haji Balikpapan.

"Paser masuk gelombang kedua kloter satu bersama Samarinda, Paser dan PPU untuk pemberangkatannya," tandas Abdurrahman.

Baca juga: 240 Calon Haji Asal Kota Balikpapan Berangkat 22 Juni 2022

Sebelum pemberangkatan, seluruh calon jamaah haji wajib menunjukkan surat telah divaksin yang telah disetujui Arab Saudi, ditambah lagi 72 jam sebelum berangkat wajib menunjukkan PCR negatif Covid-19. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved