Ibu Kota Negara
Daftar Rekomendasi Rumah Murah di IKN Nusantara yang Terdaftar di Laman SiKumbang Kementerian PUPR
Daftar rekomendasi rumah murah di IKN Nusantara yang terdaftar di laman SiKumbang Kementerian PUPR.
Selanjutnya, di dalam Pasal 125 disebutkan bahwa kawasan perkantoran di IKN memiliki ketentuan umum zonasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Ketentuan pertama yakni kegiatan yang diperbolehkan.
Meliputi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan riset dan pengembangan teknologi.
Kemudian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan perkantoran.
Serta kegiatan penyediaan RTH sebagai pelengkap dan penunjang kawasan.
Selain itu ada juga kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
Meliputi kegiatan hunian vertikal hingga perdagangan dan jasa dalam rangka pembauran fungsi (mixed-use).
Sementara kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan industri dan sebagainya yang mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan perkantoran.
Ketentuan selanjutnya tentang arahan intensitas pemanfaatan ruang.
Meliputi Koelisien Lantai Hijau (KDH) minimal 50 persen, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 50 persen, Koelisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 5.
Adapun sarana dan prasarana minimum yang terdapat di kawasan perkantoran IKN meliputi, jalur pejalan kaki ramah difabel dan jalur sepeda yang mendukung konektivitas menuju simpul transportasi massal.
Lalu, sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan perkantoran, antara lain penyediaan RTH, jaringan jalan, penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan.
Kemudian, fasilitas parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase.
Terakhir, sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk difabel, dan penyediaan jalur serta tempat evakuasi bencana.
Baca juga: Rencana Tata Ruang Perkantoran IKN Nusantara Seluas 471 Hektare, Dibagi menjadi Tiga Kawasan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.