Berita Kaltim Terkini
Dianggap Terbitkan Keputusan Merugikan, Fraksi PKB DPRD Kaltim Desak Isran Noor Ganti Kepala BPKAD
Dalam Rapat Paripurna ke-18 dan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, anggota DPRD dari juga keras bersuara di hadapan Wakil Guber
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam Rapat Paripurna ke-18 dan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, anggota DPRD dari juga keras bersuara di hadapan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin dalam memberikan pendapatanya di rapat tersebut mengatakan yang menjadi hal fokus masih berkutat pada masalah lama, yaitu revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020 oleh anggota DPRD.
Dia menilai, Pergub tersebut betul-betul menghambat bantuan, realisasi hasil reses pihaknya sebagai legislatif di lapangan.
"Karena pergub ini tidak bisa lagi leluasa membantu dan merealisasikan usulan rakyat berkaitan dengan peningkatan fasilitas publik, jalan dan drainase lingkungan, ini yang tadi dibahas panjang," terangnya, Selasa (31/5/2022).
Dorongan mengganti Kepala OPD, kata Syafruddin, agar Gubernur Kaltim Isran Noor selektif menilai semua Kepala OPD yang tidak profesional.
Baca juga: Seno Aji: Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi di Kaltim
"Tidak mampu menerjemahkan apa yang ada di pikiran Gubernur harus diganti. Terutama Kepala BPKAD super layak diganti, karena pertama dia ini bikin gaduh dan membuat keputusan merugikan pemerintahan," terangnya.
Ditanya alasannya, dia mengatakan Kepala BPKAD dalam menerbitkan keputusan, semisal memaksakan kehendak untuk memberikan kewenangan untuk melelang barang dan jasa kepada OPD terkait, bukan ke UPTD teknis semisal ke PUPR.
BPKAD memaksakan kehendak memberikan kewenangan lelang barang dan jasa kepada inspektorat, yang akhirnya tidak bisa dilelang.
Karena inspektorat tidak memiliki tenaga teknis lelang ini, menurut Syafruddin, menjadi persoalan yang menghambat kinerja pemerintah.
Baca juga: Stadion Madya Sempaja Berganti Gelora Kadrie Oening, Isran Noor: Nama Beliau Pantas Diabadikan
"Seharusnya sudah harus diganti (Kepala BPKAD). Untuk apa lagi dinas teknis seperti PUPR, yang secara disiplin ilmu pengetahuan teknisnya mengerti terkait itu (barang dan jasa)," ucapnya.
"Artinya ini kan memaksakan kehendak agar belanja OPD itu dikembalikan masing-masing untuk dikelola untuk proses lelang dan tendernya," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel