PPPK 2022

INFO PPPK 2022: BKN Tetapkan NI PPPK Guru dan Non Guru, Berikut Gaji PPPK & Tunjangan Tiap Golongan

Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, BKN tetapkan NI PPPK Guru dan non guru, berikut gaji PPPK dan tunjangan tiap golongan.

UsaidPrioritas
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, BKN tetapkan NI PPPK Guru dan non guru, berikut gaji PPPK dan tunjangan tiap golongan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.

Badan Kepegawaian Negara alias BKN tetapkan NI PPPK Guru dan non guru.

Berikut gaji PPPK dan tunjangan tiap golongan di tahun 2022.

Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK guru serta PPPK non guru.

Untuk diketahui BKN telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK guru tahap I, 102.996 NI PPPK guru tahap II, dan 11.734 NI PPPK non guru pada periode 20 Mei 2022.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Cek 3 Formasi yang Dicari Rekrutmen PPPK, Beda Sama CPNS

Meski ketiga kategori pegawai tersebut termasuk ASN, namun ada perbedaan.

CPNS adalah pegawai pemerintah yang direkrut untuk bekerja sesuai jabatan.

Sedangkan, PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS dan tidak menerima tunjangan pensiun.

Diketahui, PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya, maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Perbedaan tersebut juga termasuk nominal gaji bagi PPPK dan CPNS.

Dalam hal ini, pemerintah mengatur besaran gaji PPPK dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Ada Perbedaan Aturan Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Cek Perbedaan CPNS dan P3K

Besaran Gaji PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved