Berita Nasional Terkini

Polisi juga Dibawa-bawa! Terkuak Modus Pelaku Catut Nama Wartawan Tribunnews.com untuk Penipuan

Benarkah wartawan Tribunnews,com bisa meminta sejumlah uang agar berita tidak terbit? simak ulasannya. 

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
Benarkah wartawan Tribunnews,com bisa meminta sejumlah uang agar berita tidak terbit? simak ulasannya dan kabar terbaru kasus penipuan dan pemerasan dengan mencatut nama wartawan Tribunnews. com 

TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah wartawan Tribunnews,com bisa meminta sejumlah uang agar berita tidak terbit? simak ulasannya. 

Jumlah korban penipuan dan pemerasan yang mencatut nama wartawan Tribunnews. com terus bertambah, 

Belakangan, modus pelaku saat melakukan penipuan dan pemerasan dengan mencatut nama wartawan Tribunnews.com terkuak.   

Seperti diberitakan, komplotan penipu yang mencatut nama Redaksi Tribun Network dan berpura-pura sebagai reporter Tribunnews.com atau TribunJakarta.com, telah memeras sejumlah orang.

Baca juga: Penampilan Medina Zein di RSJ Usai Kena Gangguan Jiwa, Kasus Dugaan Penipuan Diminta Jalan Terus

Baca juga: Ngaku Jadi Korban Penipuan Wirda Mansur, Pria Ini juga Diancam Yusuf Mansur, Ini Kronologinya

Baca juga: Sadap WhatsApp Pakai SocialSpy WhatsApp Apakah Aman? Waspada Scam atau Penipuan

Modusnya, pelaku mengaku sebagai wartawan Tribunnews.com, menelepon seseorang lalu seolah-olah mengonfirmasi berita asusila, tapi ujung-ujungnya meminta uang alias memeras.

“Kami meminta masyarakat agar mewaspadai tindakan orang per orang, atau mungkin sindikat, mencatut nama media Tribunnews.com untuk menipu dan memras. Kami pastikan ini tindak kejahatan oleh orang luar, yang merusak citra media Tribun Network,”ujar News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (20/5/2022).

Menurut Febby, wartawan Tribun Network dapat dipastikan bekerja secara professional.

Tribun Network mengelola media cetak maupun media online, tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra fix
News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra. Benarkah wartawan Tribunnews,com bisa meminta sejumlah uang agar berita tidak terbit? simak ulasannya dan kabar terbaru kasus penipuan dan pemerasan dengan mencatut nama wartawan Tribunnews. com

Berdasarkan data, hingga April 2022, terdapat 1.411 wartawan, yang tersebar di 471 kabupaten kota se-Indonesia.

“Mereka bekerja profesional berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan standar nilai-nilai keutamaan perusahaan Kompas Gramedia, sebagai induk perusahaan Tribun Network,” kata Febby.

Diungkapkan, manajemen Tribun Network menerima banyak keluhan dan aduan terkait penipuan dan pemerasan mencatut nama Tribunnews.com. Pelaku, diduga merupakan sebuah komplotan.

Pelaku --seorang perempuan –menggunakan telepon seluler menghubungi korban melalui video call aplikasi komunikasi sosial.

Baca juga: Belajar dari YouTube, Pelaku Penipuan Jual Beli Emas di Samarinda Pakai Modus Bukti Transfer Palsu

Pelaku menggunakan aplikasi MiChat dan Whatsapp.

Setelah komunikasi tersambung, dan terjadi pembicaraan melalui video call, tiba-tiba si perempuan menanggalkan pakaiannya.

Ketika korban masih berkomunikasi sambil melihat layar, pelaku dan komplotannya merekam hasil tangkap layar (screenshot).

Hasil tangkapan layar, tampak wajah korban sedang melihat perempuan tanpa busana .

Seseorang lainnya, biasanya laki-laki, berperan sebagai wartawan Tribunnews.com.

Ia berkomunikasi melalui aplikasi chatting whatsapp.

Pelaku mengaku bernama Jerry Prayoga, wartawan Tribunnews.com.

Pakai ID wartawan Tribun

Pelaku mengirimkan pesan disertai bukti diri tanda pengenal (ID Card) menyerupai tanda pengenal karyawan TribunJakarta.com.

Pelaku kedua ini seakan-akan mengonfirmasi kebenaran informasi beredar di media sosial bahwa korban yang melakukan video call dengan perempuan tak berbusana tadi adalah tindakan asusila dan pornografi.

Ia juga mengirimkan hasil tangkap layar berita bohongan yang judulnya bernada negatif dan berpotensi merusak reputasi atau menyerang nama baik korban yang melakukan video call dengan wanita tanpa busana.

Baca juga: Selain Uya Kuya, Marissya Icha Sebut Fuji Juga jadi Korban Penipuan MZ: Cincin Palsu Buat Fuji

Dengan nada mengancam pelaku menyatakan akan mempublikasikan melalui media Tribunnews.com.

Pelaku Mengacam Akan Lapor Polisi

Bukan hanya menggertak akan mempublikasikan foto tersebut, pelaku menggertak korban melaporkan bukti pornografi tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku mengaku mendapat tugas dari Pemimpin Redaksi Tribunnews.com.

Padahal nyatanya, redakai Tribunnews.com tidak melakukan praktik seperti diceritakan.

Tribun Network juga tidak memiliki wartawan bernama Jerry Prayoga.

Pelaku jua mencatut nama seorang kru Tribunnews.com dalam selembar surat keterangan yang ditandatangani Pemimpin Redaksi.

Dalam surat tersebut dinyatakan berita hasil video call tadi akan batal dimuat dengan syarat pelaku membayar biaya pembatalan.

Biaya yang diminta bervariasi, yaitu dari ratusan ribu ruoiah hingga Rp 10 juta.

Uang diminta transfer melalui rekening bank. Padahal Tribunnews.com tidak pernah mengedarkan surat berisi syarat pembatalan berita.

Nama yang tertera dalam surat tersebut bukan Pemimpin Redaksi Tribunnews.com.

Sejauh ini, sudah ada korban, MPK (22 tahun), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan MIA dari Aceh.

MPK mendatangi langsung dan menyampaikan keluhannya melalui Jho, wartawan Pos-Kupang.com, Selasa, (31/5/2022).

Lalu Jho bersama MPK terhubung telepon dengan redaksi Tribunnews.com di Jakarta.

Menurut MPK, Selasa sore, dia terhubung aplikasi MiChat dengan seorang perempuan. Mereka berdua video call se*ks.

"Saat VCS, perempuan itu minta saya harus tunjukkan wajah. Bila tidak terlihat wajah, dia tidak mau VCS. Rupanya, setelah VCS, dia rekam tangkar layar wajah saya," kata MPK.

Setelah itu, seseorang pria mengaku wartawan Tribunnews.com menghungi MPK melalui Whatsapp.

Lelaki ini mengirim pesan WA, mengenai beredarnya wajah MPK yang memelototi adegan video bugil. Pelaku mengirim materi berupa foto tangkao layar, seolah-olah ada berita MPK terlibat tentang pornografi.

Pelaku yang mengaku Jerry juga menelepon melalui WA, meminta MPK mengirimkan uang sebagai biaya untuk menurunkan atau membatalkan pengunggahan berita.

"Saya sudah kirim Rp 100 ribu. Tapi dia telepon lagi, minta uang sejuta empat ratus ribuan. Bila tidak kirim, dia ancam akan sebarkan foto VCS saya," kata MPK.

Pelaku pria mendesak agar MPK transfer uang Rp 1.440.000 melalui BNI nomor rekening 0356420612 atas nama Harry Kurniawan.

Pelaku pria menggunakan nomor dalam negeri 089503297163 dan nomor dari wilayah Massachusetts - Amerika Serikat
+1(413) 7493041

Korban lain MIA, pria asal Aceh Timur. Awalnya dia ditelepon seorang perempuan pada profil mencantumkan nama Dini Kusuma.

Korban MIA tertipu karena telah mentransfer dana sekira Rp 5 juta ke rekening bank 2155507789 milik PT Tiga Inti Utama.

Terkait hal itu Redaksi Tribun Network telah berkomunikasi dengan Mabes Polri di Jakarta.

Tim Tribun Network tengah mendalami dan mengumbulkan bukti-bukti tambahan atas dugaan penipuan itu.

Manajemen Tribun Network juga tengah mempelajari langkah kerja sama dengan para pihak untuk memblokir nomor telepon dan nomor rekening bank para pelaku kejahatan.

Diinformasikan juga kepada khalayak, banyak media online mendompleng merek Tribun.

Padahal nyatanya, media tersebut bukan bagian Tribun Network Kompas Gramedia.

Atas adanya kasus-kasus penipuan dan pemerasan ini, redaksi Tribun Network mengimbau masyarakat tidak mudah terpedaya.

Apabila pembaca mengatahui adanya pelanggaran hukum, atau bisa juga niat berbagi informasi terkait kejadian di sekitar Anda, silakan menghubungi hotline Newsroom Tribun Network Jakarta +62 811-1520-585 (telepon/whatsapp/SMS).

Boleh juga berkirim surat kepada redaksi, menggunakan alamat:

Redaksi Newsroom Tribun Network Jakarta

Jl Palmerah Selatan 14 Jakarta, Indonesia 10270

Telp :62-21 5483008 ext Sekred 4771

Email: redaksi@tribunnews.com

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved