Berita Samarinda Terkini
Belajar dari YouTube, Pelaku Penipuan Jual Beli Emas di Samarinda Pakai Modus Bukti Transfer Palsu
Puji (28), pelaku penipuan jual beli emas, beraksi dengan menunjukan tanda bukti transfer palsu yang telah diedit.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puji (28), pelaku penipuan jual beli emas, beraksi dengan menunjukan tanda bukti transfer palsu yang telah diedit.
Dengan lihainya, perempuan bernama lengkap Puji Setianingsih tersebut menunjukan bagaimana cara mengedit bukti transfer palsu yang menjadi senjatanya di hadapan pihak kepolisian dan awak media dalam pers rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (13/5/2022).
Pelaku yang sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Samarinda ini mengaku mengedit bukti transfer palsu tersebut dengan menggunakan sebuah aplikasi.
"Saya belajar dari youtube. Editnya ya gak sampai satu menit," akunya kepada awak media usai menunjukan caranya menipu para pelaku usaha yang telah menjadi korbannya.
"Belum ada dua minggu saya begitu (menipu)," tuturnya.
Baca juga: Soal Kasus Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Diberitakan sebelumnya, Puji diamankan pada Senin (9/5/2022), saat hendak melakukan aksi penipuannya di Toko Emas Qonita yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Adapun modus pelaku adalah melakukan pembayaran dengan metode transfer yang nyatanya tidak pernah Ia lakukan, melainkan hanya menunjukan bukti transfer palsu.
Beraksi di 15 TKP
Terkuak Puji Setianingsih (diberitakan sebelumnya bernama Fuji, 28) yang melakukan penipuan jual beli emas telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Samarinda.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilisnya, Jumat (13/5/2022).
Namun, dari 15 lokasi, hanya ada 5 TKP yang dibeberkan dalam pers rilis kali ini.
Baca juga: Mobile Menipu Pengusaha Emas di Samarinda, Perempuan Ini Akhirnya Kena Batunya
"Kalau rilis ini merupakan TKP (5 lokasi) di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Adapun 5 TKP tersebut, yakni 2 toko emas di Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Pasar Pagi, dan Jalan Otista, atau Pasar Sungai Dama di 2 toko emas.
"Barang buktinya berupa uang tunai Rp 2.920.000. Ada juga item emas seperti kalung, liontin, cincin dan anting dengan total Rp 39 juta," ujarnya.
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menerangkan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan perjudian online.
