Berita Balikpapan Terkini

Proses Hukum Kurir Sabu usia 17 Tahun di Samarinda Dipercepat, Penyelidikan Dibatasi Hanya 14 Hari

Proses hukum yang menjerat remaja belasan tahun berinisial MR (17) akibat disangka berprofesi menjadi kurir sabu, dipercepat

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kurir sabu di Samarinda berinisial MR (17) yang diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Proses hukum yang menjerat remaja belasan tahun berinisial MR (17) akibat disangka berprofesi menjadi kurir sabu dipercepat.

Diungkapkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, hal tersebut dilakukan mengingat usia tersangka yang tergolong di bawah umur.

"Jadi kita koordinasikan dengan instansi terkait. Terutama dengan Kejaksaan, terkhusus terkait dengan proses hukum karena ini masih di bawah umur," sebut Rickynaldo, Selasa (31/5/2022).

Namun meski begitu, MR tetap dilakukan penahanan. Demikian lantaran tersangka tidak memiliki alasan yang meringankan. Pasalnya, kata Rickynaldo, MR sudah menjalani profesi haram ini sebanyak tiga kali.

Artinya, lanjut dia, tersangka sudah mengambil barang dan mengantarkan sabu, sekaligus menerima upah atas jasa kurir tersebut sebanyak tiga kali.

Baca juga: Akibat Terlilit Utang, Pria di Balikpapan Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

Baca juga: Bawa 4 Poket Sabu, Kurir Narkoba di Samarinda Dibekuk, Tergiur Upah Rp 2 Juta

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Kurir Sabu 16 Kilogram di Samarinda, Penggeraknya Masih dari Dalam Lapas

"Tapi karena ini masih anak-anak, hanya prosesnya yang kita percepat. Prosesnya maksimal 14 hari," imbuh Rickynaldo.

Diketahui, MR sendiri dibekuk pada Jumat (27/5/2022) lalu. Dimana kemudian hari ini, Selasa (31/5/2022), dilakukan konferensi pers.

"Makanya setelah kita lakukan penangkapan, hari ini kita rilis, lusa sudah kita lakukan pemusnahan. Setelahnya bisa dilakukan proses peradilan," sambungnya.

Rickynaldo berujar, pihaknya juga telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi MR. Tak bukan demi memastikan proses hukum yang menimpa tersangka.

Tidak hanya itu, pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri pun diketahui telah bersedia untuk mengawal proses hukum MR.

Baca juga: Ternyata Segini Upah yang Diterima Kurir Saat Bawa Sabu 16 Kg, Kapolres: Bisa Merusak 57 Ribu Orang

Dimana pihak kepolisian sendiri telah menjerat MR dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved