Sabu 16 Kilo Diamankan
Ternyata Segini Upah yang Diterima Kurir Saat Bawa Sabu 16 Kg, Kapolres: Bisa Merusak 57 Ribu Orang
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar peredaran sabu seberat 16,822 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kaltim.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar peredaran sabu seberat 16,822 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi masih memburu otak peredaran sabu seberat 16 kilogram lebih yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus operandi para tersangka sama seperti pengungkapan pada September 2021 lalu.
Di mana barang haram tersebut dibawa oleh salah seorang kurir dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Tunggu Instruksi Lanjutan, Dua Kurir Sabu 16 Kilo Sempat Jual Sebagian Barang Haram yang Dititipkan
Baca juga: Sabu 8,2 Kg Dikemas Unik dan Sempat Masuk Pesawat, Peredaran Narkoba di Tarakan Berhasil Digagalkan
Baca juga: Pakai Modus Rekrut Kurir Baru, Polresta Samarinda Buru Pemilik Sabu 16 Kilogram
Kemudian, setelahnya, pemilik barang akan merekrut kurir baru di Samarinda yang bertugas mengambil barang dan mengamankan sabu hingga instruksi selanjutnya.
"Jadi setiap pergerakan, mereka akan merekrut kurir baru," beber Kapolresta dalam rilisnya, Jumat (18/2/2022).
Selain itu, setiap perpindahan barang, para tersangka akan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kecurigaan.
"Warga di sekitar kontrakan juga menerangkan bahwa kedua pelaku ini merupakan penghuni baru yang nyaris tidak pernah bersosialisasi dengan lingkungan sekitar," terangnya.
Meski begitu, diakuinya hingga saat ini pemilik utama dari barang haram tersebut masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bisa merusak 57 ribu orang
Sabu seberat 16,822 kilogram yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda belum sempat diedarkan di Benua Etam ini.
Mirisnya, ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, sabu ini berencana diedarkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Dan jika barang terlarang ini berhasil edar, maka diperkirakannya sebanyak 57 ribu masyarakat Kaltim yang akan terdampak dari penyalahgunaan sabu ini.
"Nilainya kalau diuangkan itu diperkirakan Rp 17 miliar," bebernya.
Ia menambahkan, melihat dari bungkusnya, paketan sabu yang terbungkus rapi di dalam koper tersebut berasal dari luar negeri.