Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan BSU Rp 1 Juta, Berikut Cara Cek Penerima dan Syarat Mendapat Subsidi Gaji 2022

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini.

Editor: Heriani AM
https://bsu.kemnaker.go.id/
Ilustrasi. Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, login kemnaker.go.id atau via WhatsApp. 

BSU akan dicairkan secara bertahap dan Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Lagi! Buruan Cek Ciri-ciri KTP Dapat BSU 2022 dan Nama Penerima

Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU pada tahun lalu, sebagai berikut.

1. WNI, dibuktikan dengan KTP;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;

3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;

4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.

Bagi penerima yang telah terdaftar, nantinya dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Cara Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp 1 juta.

1. Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved