Berita Nasional Terkini

KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Berikut Daftar Penerima & Besaran yang Didapat

Kabar gembira gaji ke-13 PNS cair bulan Juli 2022, simak daftar penerima lengkap besaran yang didapat.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Kabar gembira gaji ke-13 PNS cair bulan Juli 2022, simak daftar penerima lengkap besaran yang didapat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira gaji ke-13 PNS cair bulan Juli 2022, simak daftar penerima lengkap besaran yang didapat dalam artikel ini.

Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Bahkan Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Gaji ke-13, yaitu PP Nomor 16/2022.

Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca juga: Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Simak Besaran Gaji PNS Semua Golongan Lengkap Tunjangannya

Baca juga: Inilah Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 yang Segera Cair

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Data Update NIP PPPK 2022 dan Syarat Alih Status PNS Jadi Pegawai Otorita IKN

Lantas, kapan gaji ke-13 cair?

Dikutip dari Tribunnews.com, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved