Berita Nasional Terkini

Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Simak Besaran Gaji PNS Semua Golongan Lengkap Tunjangannya

Jadi alasan ratusan CPNS mundur karena gaji kecil, simak besaran gaji PNS semua golongan lengkap tunjangannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews/AFP /JUNI KRISWANTO
Ilustrasi CPNS dan Uang Tunai, Jadi alasan ratusan CPNS mundur karena gaji kecil, simak besaran gaji PNS semua golongan lengkap tunjangannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi alasan ratusan CPNS mundur karena gaji kecil, simak besaran gaji PNS semua golongan lengkap tunjangannya.

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, sejauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Menurut BKN, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Baca juga: Terbaru 2022! Jadi Alasan Banyak CPNS Mundur, Terkuak Berapa Gaji Awal Lulus, Bandingkan dengan PPPK

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Singgung Gaji Kecil hingga Hilang Motivasi

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Kecil, Jadi Alasan 105 CPNS 2021 Mengundur Diri, BKN Siapkan Sanksi

Para CPNS ini menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Tak hanya itu, ada pula CPNS yang memilih mundur karena mengaku kehilangan motivasi.

Dari sejumlah CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni 11 orang.

Lalu, ada CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing 6 orang. Mundurnya ratusan CPNS ini dinilai merugikan negara.

Oleh karenanya, CPNS yang mundur bakal dikenai sanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Gaji CPNS

Dikutip dari Kompas.com, Satya menjelaskan bahwa besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Terancam Sanksi hingga Denda, BKN Sebut Rugikan Negara

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved