Bantuan Sosial

Sejumlah Bansos Cair Lagi pada Bulan Juni 2022, Yuk Simak Cara Mendapatkannya

Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) pada bulan Juni 2022 ini. Bansos yang akan cair adalah Kartu Prakerja sampai Bansos Pangan

Editor: Diah Anggraeni
Kontan.co.id
Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan sosial atau bansos pada bulan Juni 2022 ini, apa saja? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan sosial atau bansos pada bulan Juni 2022 ini.

Bansos yang akan cair adalah Kartu Prakerja sampai Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran perlindungan sosial pada 2022 adalah sebesar Rp 18,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan seluruh anggaran perlindungan sosial tersebut dimanfaatkan antara lain untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 28,7 triliun, program kartu sembako senilai Rp 45,1 triliun, dan program kartu prakerja sebesar Rp 11 triliun.

Baca juga: BLT Dana Desa 2022 Cair Lagi Juni! Gugur Bila Masuk Daftar Penerima Bansos Lain di DTKS Kemensos

Adapun anggaran turut diberikan dalam bentuk BLT desa sebanyak Rp 28,8 triliun dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) senilai Rp 46,5 triliun.

Serta anggaran tersebut turut ditujukan termasuk untuk perluasan perlindungan masyarakat pada tahun berjalan, antara lain kartu prakerja sebesar Rp 9 triliun dan bantuan pendidikan senilai Rp9 triliun.

Bahkan, ada juga bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (PKE) sebesar Rp1,7 triliun serta BLT minyak goreng senilai Rp7,5 triliun.

Dia memastikan seluruh dana tersebut menjadi dampak nyata manfaat APBN untuk masyarakat.

Siapa Penerima Bansos?

Warga yang mendapatkan bansos adalah warga yang masuk kriteria dan terdaftar di DTKS.

Bagaimana Cara Masuk ke dalam DTKS?

Dengan mendaftarakan diri ke Dese/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilaukan musyawarah tingkat desa atau kelurahan.

Kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Atau mastarakat dapat mendaftarkan secara aktif melalui aplikasi cek bansos yang tersedia di Android milik Kementerian Sosial pada menu Daftar Usulan.

Selanjutnya Menteri Sosial akan menetapkanpenerima bantuan sosial seperti PKH dan program Kartu Sembako.

Baca juga: Panduan Cara Cek Bansos PKH Tahap II di cekbansos.kemensos.go.id, Lengkap Kriteria dan Besarannya

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved