Berita Kutim Terkini

Wabup Kasmidi Bulang soal Arsip, Dinilai Penting Bagi Pemkab Kutai Timur

Sadar dan Tertib Arsip dinilai penting dalam penyelenggaran pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib penyusunan dan pelaksanaan kebijakan

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/Kominfo Kutim
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mewakili pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk melaksanakan sadar dan tertib arsip. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sadar dan Tertib Arsip dinilai penting dalam penyelenggaran pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kearsipan.

Arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang menyebut bahwa arsip memiliki peran penting untuk mengantisipasi hilangnya kepemilikan dan aset milik pemerintah daerah.

Kegiatan arsip ini penting bagi kita semua, serta menghindarkan pemerintah daerah kehilangan kepemilikan atas asetnya.

Baca juga: Wabup Kutim Kasmidi Bulang Dorong Pembangunan Daerah dengan CRS Perusahaan

Baca juga: Usulan Infrastruktur di Kutai Timur, Wabup Kutim Kasmidi Bulang akan Koordinasi dengan Swasta

Baca juga: Wabup Kasmidi Bulang Ingatkan Dua Misi Penting Bagi Atlet Voli Kutai Timur

"Karena tidak memiliki arsip serta dokumen kepemilikan," ujarnya.

Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang baik melalui komitmen dalam pengelolaan arsip di Kutai Timur.

Komitmen ini berupaya diwujudkan memalui Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip yang bertujuan agar pembentukan organisasi tersebut mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efisien dan efektif.

Tujuan lainnya adalah sebagai pengelola sumber daya kearsipan secara optimal, pengelolaan saran dan prasarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan.

Selanjutnya pelaksanaan pengeloaan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, menyediakan dana kearsipan secara efektif dan efisien," ujarnya.

Perencanaan Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip Kabupaten Kutim dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kemudian Peraturan Kepala ANRI nomor 7 tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.

Serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal nomor 35 tahun 2020 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Semoga dengan ada kegiatan ini dapat menjadi komitmen awal kita Bersama dan tertib dalam pengelola arsip yang tercipta," ujarnya.

Baca juga: Wabup Kasmidi Bulang Sebut Atlet Kutim Diincar Jadi Kontingen Daerah Lain di Porprov 2022

Orang nomor dua di Kutim tersebut juga mengingatkan agar Kepala OPD wajib mencamtumkan poin berupa meningkatnya penyelenggaraan kearsipan pada kegiatan penata usaha arsip dinamis.

Nantinya, proses penyelenggaraan kearsipan akan dipantau melaui pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan Kearsipan Kutim.

"Untuk hasil akhir nantinya akan diumumkan setiap tahun pada HUT Kutim. Mohon Dukungan semua, dengan Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved