Berita Kutim Terkini
Kejari Kutim akan Hadirkan Rumah RJ di Pulau Miang, Layanan Masalah Hukum bagi Warga Pesisir
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mengayomi dan melakukan pembinaan dalam perlindungan hukum kepada masyarakat.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Henriyadi W Putro mengungkapkan pihaknya berencana menghadirkan Rumah RJ di Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Syarat yang ditentukan sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021 yang bisa dileselaikan di Rumah RJ yakni kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan pelaku bukanlah residivis.
Apabila memenuhi syarat tersebut, maka dapat diselesaikan secara damai tanpa harus ke proses hukum lebih lanjut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Rekomendasi untuk Anda