Berita Kutim Terkini
Kejari Kutim akan Hadirkan Rumah RJ di Pulau Miang, Layanan Masalah Hukum bagi Warga Pesisir
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mengayomi dan melakukan pembinaan dalam perlindungan hukum kepada masyarakat.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mengayomi dan melakukan pembinaan dalam perlindungan hukum kepada masyarakat.
Dengan menghadirkan enovasi Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, kini Kejari menarget pembinaan hukum lebih luas.
Melihat luasnya wilayah Kutai Timur, maka pihaknya berencana membangun lagi rumah RJ di Pulau Miang.
Sehingga persoalan hukum di wilayah kecamatan pesisir, Sangsaka (Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun dan Kaliorang) dapat terlayani dengan baik.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Henriyadi W Putro saat menghadiri halal bi halal bersama warga Pulau Miang, beberaoa waktu lalu.
Baca juga: Kejari Kutim Setor Rp 1 Miliar ke Kas Daerah
“Pulau Miang ini kan batas laut langsung, jadi perlunya kita ada disana. Mulai dari pengawasan investasi, melaksanakn program jaga desa," ujarnya.
Adanya Rumah RJ maka dapat mengurangi konflik antara warga dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan penduduk.
Sebab melalui Rumah RJ, lanjut Henriyadi, perkara yang menyangkut masyarakat bawah dengan ancaman pidana di bawah lima tahun bisa ditangani tanpa harus ke ranah yang lebih tinggi.
Pendekatan dengan menggunakan hati nurani diharapkan bisa tercipta kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
“Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah, bagaimana kita menumbuhkembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” ucapnya.
Persoalan-persoalan hukum dapat diminimalisasi melalui keberadaan rumah RJ yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Baca juga: Momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kutim Serahkan Rp 2 Miliar ke Kas Daerah
Namun Rumah RJ diharapkan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja, melainkan juga tempat bagi masyarakat dalam memita pendapat dan konsultasi hukum.
“Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” ucapnya.
Pihaknya menginginkan agar Rumah RJ bisa berdiri di beberapa titik di Kutim, hanya saja terkendala dengan keterbatasan pegawai yang dimiliki.
Oleh karenanya, sinergi kepada masyarakat perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan, dan menginformasikan jika ada perkara terkait hukum.
Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Kutim Salurkan Bansos dan Gelar Aksi Donor Darah