PPPK 2022

Status Tenaga Honorer Resmi DIhapuskan Tahun 2023, Begini Isi Surat Edaran Menteri PAN-RB

Status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang, seiring keluarnya surat edaran dari Menteri PAN-RB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini ditandai dengan keluarnya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Surat tersebut perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Cek Syarat dan Tahapan Rekrutmen PPPK 2022

Kompas.com mendapatkan surat tersebut dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Kamis (2/6/2022) siang.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Baca juga: Dihapus tahun 2023, Menkes Budi Gunadi Minta Tenaga Honorer Kesehatan Segera Daftar ASN PPPK 2022

Bagaimana Nasib Honorer?

Mengenai nasib honorer ke depannya Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.

Adapun surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved