Berita Balikpapan Terkini
Jelang Idul Adha 2022, Karantina Pertanian Balikpapan Perketat Hewan Ternak dari Luar Kaltim
Karantina Pertanian Balikpapan terus gencar melakukan pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku menjelang Idul Adha 2022.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Karantina Pertanian Balikpapan terus gencar melakukan pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku menjelang Idul Adha 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Akhmad Alfaraby melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau masih terus siaga melakukan pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan dan tumbuhan.
"Kami telah melakukan langkah untuk mencegah agar PMK tidak masuk ke wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan dan peternak tidak mengalami kerugian akibat dampak dari PMK ini," ujarnya, Jumat (3/6/2022).
Peningkatan pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK dan desinfeksi dilakukan setiap ada pemasukan Hewan Rentan PMK.
Baca juga: Serius Tangani PMK, Karantina Pertanian Balikpapan Perketat Screening di Pelabuhan Semayang
Baca juga: Karantina Pertanian Balikpapan Periksa Muatan Kapal dari Surabaya dan Parepare di Pelabuhan Semayang
Baca juga: Karantina Pertanian Balikpapan Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Semayang dan Bandara SAMS Sepinggan
Sebanyak 198 ekor sapi dan 75 ekor kambing dari Mamuju telah dilakukan pemeriksaan dokumen, kesehatan, serta edukasi tentang bahaya PMK.
Langkah yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan ini tentunya demi Kaltim bebas dari PMK dan peternak tidak mengalami kerugian akibat dampak wabah tersebut.
“Kami juga melakukan tindakan perlakuan berupa desinfeksi serta edukasi tentang bahaya PMK,” kata Faizal Rafiq, Dokter Hewan Karantina yang bertugas di Wilayah kerja pelabuhan penyeberangan Kariangau.
Adapun, dia meminta masyarakat dapat melapor ke balai karantina apabila akan melalulintaskan hewan dan tumbuhan.
Pasalnya, Karantina Pertanian Balikpapan menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina.
Baca juga: Tingkatkan Komoditas Ekspor, Karantina Pertanian Balikpapan Geliatkan Petani Porang
Oleh karena itu, Karantina Pertanian Balikpapan melakukan langkah sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213 tahun 2022.
Surat Edaran ini tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.