Berita Nasional Terkini

CEK Aturan Naik Kereta Api dan Syarat Naik Kapal Laut 2022, Info Cara Membeli Tiket Kapal Pelni

Cek aturan naik kereta api dan syarat naik kapal laut 2022, info cara membeli tiket kapal Pelni.

Kolase Tribunkaltim.co
Kereta api dan kapal laut - Cek aturan naik kereta api dan syarat naik kapal laut 2022, info cara membeli tiket kapal Pelni. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi syarat naik kapal laut terbaru tahun 2022.

Cek aturan naik kereta api terbaru ke wilayah PPKM.

Syarat naik kapal laut tahun 2022.

Informasi cara membeli tiket kapal Pelni untuk calon penumpang.

Ya, pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan transportasi umum.

Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Ternyata ada cara penumpang yang belum vaksin naik kapal Pelni, lho.

Aturan naik kereta terbaru juga ada dalam artikel ini.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik

Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan. 

Kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengumumkan penumpang yang naik pesawat dan kereta tidak perlu lagi melakukan tes swab baik PCR maupun antigen.

Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini sebelum perjalanan ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau luar negeri. 

Namun demikian, Jokowi menegaskan, penumpang harus memenuhi aturan terkait vaksin.

Ya, aturan tak perlu tes antigen maupun PCR ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

Selasa (17/5/2022) dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengatakan, “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen.”

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Tapi Masih Wajib Pakai di Area Ini

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved