Berita Bulungan Terkini

Hotel di Bulungan, Dibolehkan Jual Miras Asal Ada Syaratnya

Hotel-hotel di Bulungan, dibolehkan menjual minuman keras atau minuman beralkohol, yang tentunya ada syaratnya

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Bupati Syarwani, pengaturan izin peredaran minuman beralkohol di hotel ada tercantum pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Hotel-hotel di Bulungan, dibolehkan menjual minuman keras atau minuman beralkohol, yang tentunya ada syaratnya.

Bupati Bulungan, Syarwani mengimbau kepada pihak penanggung jawab tempat penginapan hotel agar tidak sembarangan menyediakan produk minuman beralkohol.

Untuk itu hotel yang menyediakan minuman beralkohol harus memiliki izin.

"Jadi izin minuman keras, itukan ada izin legal, seperti sebangsa Bir, tapi untuk konsumsi di tempat tertentu ada pengaturannya, sekalipun hotel itu sudah punya izin, tapi jangan seenaknya dia bisa langsung menjual minuman keras, itu tidak boleh," ucapnya Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Polisi Temukan Pemuda Mabuk Miras di Kawasan Wisata Bukit Pelangi Kutai Timur

Baca juga: 5 Cara Cegah Stunting di Bulungan Kalimantan Utara ala Bupati Syarwani

Baca juga: Jual Bebas Minuman Keras, Ibu Pemilik Warung di Kukar Diamankan, Polisi Sita 175 Botol Miras

Menurut Syarwani, pengaturan izin peredaran minuman beralkohol di hotel ada tercantum pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bulungan.

"Itu peraturan minuman beralkohol ada, dan ada poin-poinnya, kalau disediakan dalam hotel harus ada tempatnya misal kafe dalam hotel atau dilaunchnya itu harus dipenuhi pemilik hotel, kalau dia ingin menjual minuman beralkohol dalam hotel," ucapnya.

Termasuk izin peredaran di tempat karaoke hingga kafe, Syarwani ada tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan.

"Jadi di tempat karaoke, izinnya ada dua, izin sebagai tempat hiburannya sendiri, kemudian dia menjual minuman beralkohol ada izinnya juga dan untuk mendapatkan izin itu harus ada syarat harus dipenuhi agar terverifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah," ucapnya.

Syarwani mengatakan. bukan melarang peredaran minuman beralkohol dalam tempat hotel, kafe, karaoke.

"Tapi pengaturan peredaran di wilayah Kabupaten Bulungan, mana-mana tempat yang boleh dan tidak boleh," ucapnya.

Namun Syarwani menyakini bahwa peredaran minuman beralkohol di Bulungan belum punya izin.

"Tapi produk yang dia jual punya itu tidak boleh kita mengatakan ilegal, karena izin Bir itu resmi karena diberikan negara tapi edarnya di wilayah Kabupaten Bulungan kita atur," ucapnya.

Baca juga: Pembangunan Kawasan Industri Hijau di Bulungan, Dipercaya Bisa Atasi Pengangguran Warga Lokal 

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bulungan Roni Silitonga menambahkan mengakui masih diskusi koordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bulungan.

"Kita masih diskusi juga dengan bappenda tentang Retribusi minuman alkohol seperti apa, karena kalau setiap Perda yang tentang Perizinan minuman beralkohol ada tarifnya, 1 izin berapa, tapi juga akan disesuaikan dengan perizinan Online Single Submission (OSS). Nah itu yang sedang kami sinkronisasikan, kalau Bar dan Kafe ada jelas syarat-syaratnya," ucapnya.

Roni juga menuturkan peredaran minuman beralkohol untuk tersedia dalam toko, minimarket modern hanya boleh pada kawasan tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved