Berita Bulungan Terkini

Hotel di Bulungan, Dibolehkan Jual Miras Asal Ada Syaratnya

Hotel-hotel di Bulungan, dibolehkan menjual minuman keras atau minuman beralkohol, yang tentunya ada syaratnya

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Bupati Syarwani, pengaturan izin peredaran minuman beralkohol di hotel ada tercantum pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bulungan. 

"Karena Perda retribusi minuman beralkohol kita hanya boleh pada kawasan tertentu, misalnya hotel, lalu kalau tempat macam minimarket, di kita belum ada ketentuannya," ucapnya.

Roni juga mengakui peraturan peredaran minuman beralkohol yang boleh diperjual-belikan dalam wilayah Kabupaten Bulungan milik DPMPTSP Bulungan hanya punya golongan A.

Minuman golongan A memiliki kadar alkohol jenis ethanol (C2H5OH) 1 persen sampai 5 persen.

Mengkonsumsi minuman keras golongan pertama belum menyebabkan mabuk.

"Kita belum menerbitkan untuk golongan B dan C kalau ada kami akan tindaklanjuti apakah sudah sesuai persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya. (*) 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Hotel di Bulungan yang Menyediakan Minuman Beralkohol Wajib Beriizin, Ada Perda Retribusinya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved