Ibu Kota Negara

Kawasan Penyangga IKN Dihantui Tambang Ilegal, Jika Ditarik Garis Lurus hanya 15 Km dari Titik Nol

Kawasan penyangga IKN Nusantara dihantui tambang batu bara ilegal. Jika ditarik garis lurus hanya 15 km dari Titik Nol IKN.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. DPR
Ilustrasi. Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Kawasan penyangga IKN Nusantara dihantui tambang batu bara ilegal. Jika ditarik garis lurus hanya 15 km dari Titik Nol IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kawasan penyangga IKN Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ) dihantui tambang batu bara  ilegal.

Bahkan lokasinya dapat disebut cukup dekat, jika ditarik garis lurus hanya berjarak 15 km dari titik nol IKN yang saat ini ramai dikunjungi masyarakat. 

Kegiatan pertambangan batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN di Kaltim ini masih masif terjadi.

Diketahui Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari Jakarta ke Kaltim.

Lokasi IKN yang diberi nama Nusantara di Kaltim ini berada di sejumlah kawasan di dua kabupaten, yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Keberadaan tambang batu bara ilegal ini juga ditemui di kawasan penyangga IKN Nusantara, kali ini berada di sekitar Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kaltim

Apabila ditarik garis lurus dari titik nol IKN, lokasi hanya berjarak kurang lebih 15 kilometer.

Menurut Kepala Desa Suko Mulyo, Samin,  kegiatan tambang itu terjadi sekitar dua tahun belakangan dan kini masih masif terjadi.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Temui Tony Blair, Bambang Susantono Ajak Mantan PM Inggris ke IKN Nusantara

Samin mengatakan lalu lintas kendaraan angkutan batu bara, sangat meresahkan masyarakat sekitar karena menggunakan jalan kampung.

"Jalan rusak, debu, juga bising karena stockpile (tempat penumpukan batu bara) ada sekitar pemukiman masyarakat.

Saat terbakar, asapnya bukan main," ungkap Samin saat dihubungi Kompas, Kamis (2/6/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Samin heran dengan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah penyangga IKN seolah dibiarkan. 

Dia bahkan sudah beberapa kali melapor ke dinas terkait dan pernah bersurat ke Polres PPU

Laporan Samin pada 21 Juni 2021 pernah ditindaklanjuti Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda dengan tinjauan lapangan.

Lewat berita acara, BPPHLHK menyatakan, kegiatan tersebut ilegal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved