Ibu Kota Negara

Kawasan Penyangga IKN Dihantui Tambang Ilegal, Jika Ditarik Garis Lurus hanya 15 Km dari Titik Nol

Kawasan penyangga IKN Nusantara dihantui tambang batu bara ilegal. Jika ditarik garis lurus hanya 15 km dari Titik Nol IKN.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. DPR
Ilustrasi. Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Kawasan penyangga IKN Nusantara dihantui tambang batu bara ilegal. Jika ditarik garis lurus hanya 15 km dari Titik Nol IKN. 

"Karena sampai sekarang, katanya meresahkan warga, warga enggak pernah lapor saya juga, bahkan malah diundang di sana masalah jalan rusak, ya sampaikan saja toh, kan begitu," tambah dia.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan, kehadiran tambang-tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara, merupakan ironi.

Di satu sisi, pemerintah mengumbar janji bahwa pembangunan ibu kota baru dapat memperkuat pengawasan perusakan lingkungan di Kalimantan.

Tapi, di sisi lain, sebenarnya perusakan alam terjadi nyata di depan mata dan tidak kunjung ditindak.

"Jadi, bagaimana bisa masyarakat percaya bahwa pembangunan IKN ini akan memperkuat pengawasan, merehabilitasi lingkungan, menyejahterakan warga, sementara di sisi lain kejahatan lingkungan terjadi telanjang di depan mata, tetapi tidak ada yang tersentuh hukum," ujar Rupang.

Di Kalimantan Timur, menurut catatan tahun 2018-2021, ada 151 titik tambang ilegal.

Setelah dikerucutkan di kawasan IKN, ada sekitar 67 titik di sana.

"Dan seluruh aktivitas tambang ilegal itu sangat telanjang, sangat terbuka, sangat nyata," lanjut dia.

Sebab, keuntungan aktivitas tambang ilegal diklaim sangat menggiurkan.

Keuntungan bisa empat hingga lima kali lipat lebih dari nilai modal.

Baca juga: Ada Keluhan Suku Adat tak Dilibatkan dalam Pembangunan IKN Nusantara, Penjelasan Sekcam Sepaku

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved