Berita Kaltim Terkini
Mengenal Masyarakat Dusun Mului Kabupaten Paser, Peraih Kalpataru 2022 dari KLHK RI
MHA Mului akhirnya diganjar penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kalpataru
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Upaya tak kenal lelah yang dilakukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului di Kabupaten Paser, membuat banyak pihak kagum, sekaligus bangga terhadap apa yang telah dilakukan kelompok masyarakat ini dalam menjaga kelestarian hutan.
Setelah kurang lebih 27 tahun memperbaiki dan menyelematkan fungsi lingkungan hutan di kawasan Hutan Lindung Gn Lumut, MHA Mului akhirnya diganjar penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yakni Kalpataru.
MHA Mului sendiri berada di Dusun Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser.
Bisa dikatakan, dengan segala keterbatasan yang dihadapi masyakat setempat, namun tidak membuat warga di sana abai untuk tidak peduli terhadap lingkungannya.
Perlu perjuangan ekstra agar bisa sampai ke lokasi, karena akses jalan yang kurang memadai. Kondisi tersebut diperparah dengan nyaris tidak ada sama sekali sinyal telekomunikasi, membuat akses distribusi data kelengkapan terkendala.
Hal ini jugalah yang dialami oleh tim dari Seksi Peningkatan Kapasitas LH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama DLH Kabupaten Paser, yang melakukan pendataan, verifikasi, hingga mengumpulkan berkas kelengkapan MHA Mului untuk diajukan ke KLHK RI.
“Memang tidak mudah untuk menjangkau warga Dusun Mului ini. Tapi, kami dari DLH Kaltim melalui Seksi Kapasitas, punya tanggung jawab moral untuk tetap menindaklanjuti informasi mengenai adanya kelompok masyarakat yang secara aktif merawat dan menjaga hutan,” ucap Kepala DLH Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Berikut Daftar Penerima Kalpataru di Kaltim, Warga Mului Paser Tambah Prestasi Bumi Etam di 2022
Baca juga: Warga Dusun Mului Paser Terima Penghargaan Lingkungan Hidup, Kalpataru ke-12 Bagi Kaltim
Baca juga: Masyarakat Dusun Mului Paser Terima Penghargaan dari Kemen LHK RI, Kalpataru ke-12 Bagi Kaltim
“Setelah penggalian informasi dilakukan, pengumpulan berkas dan kelengkapan lainnya lengkap, barulah kami kirimkan ke Kementerian. Ini juga dilakukan terhadap seluruh calon penerima Kalpataru. Tapi, yang terpilih menerima penghargaan tahun ini hanya MHA Mului,” jelasnya.
Terlepas dari itu semua, MHA Mului diakui secara nasional dan berhak menerima penghargaan Kalpataru tahun ini (2022).
Lalu, apa sebenarnya yang dilakukan MHA Mului hingga akhirnya memperoleh Kalpataru, penghargaan paling bergengsi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan?
Kelembagaan MHA Mului telah berdiri sekitar tahun 1995 yang diketuai Jidan, yang juga merupakan kepala adat setempat. Mempunyai misi untuk memperbaiki dan menyelematkan fungsi lingkungan hutan di Dusun Mului, yang berada di kawasan Hutan Lindung Gn Lumut.
Dusun Mului sendiri diapit oleh dua perusahaan IUPHHK-HA yang sudah tidak beroperasi lagi, tapi meninggalkan banyak dampak kerusakan pada hutan tersebut.
Selain akses jalan rusak, tebing longsor, hingga bekas tebangan pohon akibat kegiatan logging.

Di masa lalu kedua perusahaan tersebut juga melakukan penambangan emas liar di aliran Sungai Sayo dan Sungai Payang dari arah hilir hingga kearah hulu yang berada disekitar Kampong Mului, menggunakan pompa dengan kapasitas besar pada aliran sungai yang berada dalam wilayah adat, sehingga menyebabkan kerusakan tebing sungai dan batuan, mengakibatkan air sungai menjadi keruh.
Selain itu, terjadi aktivitas illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat pendatang, aktivitas perburuan satwa dengan menggunakan bom dan senjata api rakitan menambah panjang daftar kerusakan lingkungan pada wilayah tersebut.
Sejak tahun 1995 MHA Mului berupaya menjadikan sebagian hutan di Kawasan Hutan Lindung Gn Lumut sebagai Hutan Adat Mului dengan luas ± 7.722 Ha.
Perjuangan mereka akhirnya berhasil dengan terbitnya Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dengan SK Bupati Paser Nomor 413.3/Kep – 268/2018 tanggal 24 April 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mului, serta Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5474/MENLHK-PSL/PKTHA/PSL.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penetapan Hutan Adat Mului kepada Masyarakat Hukum Adat Mului seluas ± 7.722 Ha.
Baca juga: 27 Tahun Jaga Hutan di Paser, MHA Mului Dianugerahi Penghargaan Kalpataru
Dengan memegang legalitas tersebut, menguatkan posisi tawar Masyarakat Adat Dusun Mului dalam melindungi hutan adat dari ancaman pihak luar, baik dari pihak perusahaan dan/atau kebijakan yang tidak mendukung perlindungan Hutan Adat Mului.
Beragam kegiatan dilakukan MHA Mului, di antaranya melakukan patroli rutin di Hutan Adat Mului untuk mencegah potensi–potensi bahaya api dan kebakaran hutan, serta lahan.
Patroli dilakukan sebanyak 10 orang dalam kegiatan satu minggu dalam sebulan.
MHA Mului juga menegakkan hukum adat untuk melarang menebang pohon Ulin di wilayah adat dan/atau Hutan Adat Mului yang dipertahankan sebagai warisan generasi penerus.
Ada sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran.

Biasanya berupa denda sesuai dengan kesalahannya.
MHA Mului juga melarang penanaman komoditas tanaman sawit, yang berpotensi kerusakan pada tanah dan air.
Terhadap daerah aliran sungai, MHA Mului juga melakukan penyelamatan dan perlindungan di tiga daerah aliran sungai, yaitu DAS Kandilo, DAS Telake, dan DAS Adang Kuaro, dari bahaya pencemaran akibat penambangan emas tanpa izin serta abrasi di pinggiran sungai.
Melalui upaya penyelamatan lingkungan yang dilakukan oleh MHA Mului selama kurang lebih 27 tahun, biodiversity di kawasan Hutan Adat Mului sampai sekarang terjaga dengan baik, bebas dari gangguan baik dari masyarakat luar maupun dari perusahaan bahkan dari bencana kebakaran hutan dan lahan.
Berbagai jenis flora yang tergolong hutan hujan tropis lembab didominasi seperti Spesies Dipterokarpa, Banggeris, Ulin, Rotan, Damar, Sarang burung, Madu, Gaharu Muda, Akar Tunjuk Langit dll.
Baca juga: 27 Tahun Berjuang Jaga Hutan, MHA Mului Paser Dianugerahi Penghargaan Kalpataru oleh Kemen LHK RI
Berdasarkan hasil penelitian di lokasi tersebut telah teridentifikasi ± 120 spesies jamur. 40 jenis diantaranya ditemukan pada ketinggian 600 – 1.210 mdpl seperti Jamur Amauroderma, Jamur Ramaria largentii dan Jamur Phallus impudicus yang termasuk jenis langka.
Selain itu ada juga Spesies lumut seperti Lumut daun, Lumut hati, Lumut Meteoridae, Lumut Leucobryun, Lumut Usnea.
Hutan Adat Mului juga merupakan habitat berbagai spesies anggrek seperti Anggrek sepatu (Bulbophylum), Eria, Anggrek merpati, Anggrek tebu, Anggrek hitam, Kantong semar, termasuk populasi satwa yang ada di wilayah hutan adat Mului juga bisa terlindungi sampai sekarang.
Kepala Adat Hutan Mului menetapkan larangan penggunaan bom untuk berburu satwa bagi masyarakat yang ingin berburu satwa, dan hanya boleh menggunakan jerat.
Adapaun satwa yang boleh diburu adalah babi hutan, sedangkan satwa yang tidak boleh diburu dan dilindungi adalah Beruang Madu, Rusa, Payau, Pelanduk, Landak, Trenggiling, Macan Dahan, dll.
Selain itu juga terdapat jenis satwa spesies burung sebanyak ± 160 jenis, yang didominasi Murai, Cucak Hijau, Beo, Burak-burak, Bubut, termasuk jenis langka dan dilindungi yaitu Enggang/Rangkong (Bucerotidae).
Topografi Hutan Adat Mului yang berada di ketinggian ± 900m – 1.210 mdpl, diselimuti oleh Lumut dengan jenis Lumut daun, Lumut hati, Lumut Meteoridae, Lumut Leucobryun, Lumut Usnea yang berstruktur kuat dan agak kasar seperti sabut kelapa dan lentur, dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Mului sebagai bahan isian bantal pengganti kapuk.
Lokasi Gunung Lumut Hutan Adat Mului ini sekarang menjadi lokasi ekowisata atau eduwisata dengan memanfaatkan jasa Masyarakat Adat Mului sebagai pemandu lokal.
Masyarakat Adat Mului bisa mendapatkan keuntungan lain dari pemanfaatan hutan bukan kayu yang ada di kawasan hutan adat mereka seperti buah-buahan, madu, rotan, pohon getah karet dan tanaman obat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup dan diperjualbelikan dalam skala kecil.
Masyarakat adat Mului juga membuka lahan untuk bertanam padi yang tidak luas disekitar Kampung Mului yang populasi pohonnya rendah, mengurangi biaya pembukaan lahan, juga sebagai tanda batas wilayah adat.
Masyarakat Hukum Adat Mului sudah berhasil menjaga kelestarian hutan yang berada di wilayah Kabupaten Paser, sebagai habitat plasma nutfah dan sumber kehidupan, bukan hanya bagi Masyarakat Hukum Adat Mului tetapi juga ke wilayah sekitarnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.