Berita Bontang Terkini
Satpol PP Bontang Tertibkan 97 Reklame Tak Berizin, Tidak Punya Stiker Lunas Pajak
Sebanyak 97 reklame tanpa izin ditertibkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Bontang. Penertiban itu akan menyasar reklame yang tak memiliki stiker lun
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebanyak 97 reklame tanpa izin ditertibkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Bontang.
Penertiban itu akan menyasar reklame yang tak memiliki stiker lunas pajak di sejumlah titik lokasi di Bontang..
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, masih banyak ditemukan spanduk yang terpasang dan tidak berizin.
Padahal didalam Peraturan Walikota Bontang nomor 10 Tahun 2008 tentang tentang Tata Cara, Lokasi dan Perizinan Penyelenggaraan Reklame.
"Setiap hari kita lakukan penertiban karena banyak yang tidak memiliki izin. Tapi kita koordinasi terlebih dahulu ke DPM-PTSP," kata Ahmad Yani, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Alasan Pengabdian, Wacana Penghapusan Honorer dari Pusat jadi Pertimbangan Sulit Wawali Bontang
Ahmad Yani mengatakan, perbedaan spanduk berizin itu memiliki stampel atau stiker lunas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang.
"Keliatan dari stikernya. Ada juga kita tertibkan kalau masa waktunya sudah habis," terangnya.
Ada pun jenis spanduk yang diterbit cukup bervariasi. Biasanya spanduk event, partai politik maupun ormas.
Jika tidak rutin ditertibkan, maka akan terlihat kumuh dan kadang menimbulkan kecemburuan sosial. Sebab ada beberapa spanduk tertib pembayaran pajak.
"Yang diterbitkan itu akan stor ke Bapenda untuk dibuatkan berita acara," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.