Berita Kubar Terkini
Eks Kepala BPBD Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Reboisasi di Kutai Barat
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara,
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Untuk diketahui, Jenton dan Adriani didakwa telah menggunakan anggaran kegiatan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pembuatan pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu.
Juga buat papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang berasal dari DBHDR Tahun Anggaran 2019 di luar dari perencanaan.
Perbuatan Kedua Terdakwa merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 19/ LHP/ XXI/11/ 2021 tanggal 03 November 2021 sejumlah Rp 1.336.376.019,-.
Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Jenton dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Apakah ada tanggapan terhadap Putusan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Belum ada keputusan Yang Mulia," jawab Jenton yang mengikuti sidang secara berani tersebut.
"Berarti Pikir-Pikir ya" sebut Ketua Majelis Hakim. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.