Berita Kubar Terkini

Eks Kepala BPBD Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Reboisasi di Kutai Barat

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara,

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/KEJARI KUBAR
Persidangan kasus korpusi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi di Kutai Barat. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara.

Serta denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat, Jenton.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Senin kemarin (6/6) itu setelah Jenton dinyatakan bersalah.

Dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). 

Baca juga: Dialokasikan Lewat DBH Dana Reboisasi, BPBD Kutim Serahkan Bantuan Mobil Patroli ke Lanal Sangatta

Baca juga: Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang hingga Singgung Pembangunan Tower

Dalam persidangan, ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim yang memimpin jalannya sidang menegaskan, jika terdakwa tidak dapat mengganti uang denda tersebut maka terdakwa harus bersedia menambah masa hukuman penjara 4 bulan. 
 
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jenton anak dari Kupon (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 Juta.

Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim, Selasa (7/6/2022) di Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu, Jenton juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 35 Juta dan paling lama dibayar  satu bulan sebelum kekuatan hukum tetap. 

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencari uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apa bila tidak memiliki harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 9 tahun penjara. 

Karena berdasarkan fakta persidangan, Jenton dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hal itu juga yang membuat hakim mengabaikan dakwaan primair yang dituntut JPU melainkan divonis menggunakan dakwaan subsider. 

Sebagiamana diatur dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati PPU AGM, Sultan Pontianak Klarifikasi Dituding Mangkir dari Panggilan KPK

Untuk diketahui, Jenton dan Adriani didakwa telah menggunakan anggaran kegiatan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pembuatan pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu.

Juga buat papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang berasal dari DBHDR Tahun Anggaran 2019 di luar dari perencanaan.

Perbuatan Kedua Terdakwa merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 19/ LHP/ XXI/11/ 2021 tanggal 03 November 2021 sejumlah Rp 1.336.376.019,-.

Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Jenton dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Apakah ada tanggapan terhadap Putusan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Belum ada keputusan Yang Mulia," jawab Jenton yang mengikuti sidang secara berani tersebut.

"Berarti Pikir-Pikir ya" sebut Ketua Majelis Hakim. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved