Ibu Kota Negara

Siap Investasi, Pengembang Properti Tunggu Realisasi Pembangunan IKN Nusantara

Real Estate Indonesia menilai, ekspansi bisnis properti di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan suatu keniscayaan bagi para pengembang properti

HO/PUPR
Desain Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. Berikut ini rencana tata ruang perkantoran IKN Nusantara seluas 471 hektare, dibagi menjadi tiga kawasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Siap berinvestasi di Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara, pengembang properti tunggu realisasi pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).

Real Estate Indonesia (REI) menilai, ekspansi bisnis properti di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan suatu keniscayaan bagi para pengembang properti Indonesia.

Walau begitu, hal tersebut sangat bergantung pada perkembangan proyek IKN itu sendiri, baik dalam hal implementasi regulasi maupun pembangunan infrastruktur dasar.

Baca juga: PLN Kawal Ketersediaan Listrik untuk IKN Nusantara, Pastikan Infrastruktur Kelistrikan Lancar

Baca juga: 3 Daerah di Penajam Paser Utara Berpotensi Kebakaran Hutan dan Lahan

Baca juga: Soal Pemasangan Patok Batas di IKN Nusantara, Pemerintah Diingatkan Gencar Lakukan Sosialisasi

Sebagai informasi, terdapat beberapa pengembang besar yang sudah memiliki proyek properti di kawasan Kalimantan.

Misalnya, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yang mengembangkan kawasan Borneo Bay City Balikpapan dan Bukit Mediterania Samarinda.

Lalu, ada PT Ciputra Development Tbk (CTRA) yang memiliki proyek CitraLand City Samarinda, CitraGrand Senyiur Samarinda, CitraGrand City Samarinda, Citra Bukit Indah Balikpapan, dan Citra City Balikpapan di Kalimantan Timur.

CTRA juga punya proyek di Kalimantan Selatan yakni CitraGarden Banjarmasin, CitraLand Banjarmasin, dan CitraMitra City Banjarbaru.

Dilansir dari Kontan.co.id, Sinarmas Land juga memiliki proyek properti di Kalimantan yakni berupa sejumlah residensial dan fasilitas komersial di Balikpapan.

Lippo Group juga menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di IKN Nusantara melalui pembangunan rumah sakit dan fasilitas pendidikan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Real Estate Indonesia Hari Ganie mengatakan, beberapa pengembang besar memang telah memiliki lahan di Kalimantan jauh sebelum proyek IKN Nusantara diumumkan.

Ilustrasi. Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Daftar rekomendasi rumah murah di IKN Nusantara yang terdaftar di laman SiKumbang Kementerian PUPR.
Ilustrasi. Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Daftar rekomendasi rumah murah di IKN Nusantara yang terdaftar di laman SiKumbang Kementerian PUPR. (Dok DPR)

Pengembang tersebut tentu telah melihat bahwa pasar properti di daerah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan dan Samarinda cukup menjanjikan.

“Tanpa ada IKN pun para pengembang tetap menjalankan proyek di landbank-nya sendiri dan disesuaikan dengan keahliannya masing-masing,” kata Hari, Senin (6/6).

Lantas, ketika proyek IKN Nusantara diluncurkan, para pengembang melakukan beberapa perubahan pada masterplan yang dimilikinya untuk pengembangan properti di Kalimantan.

Baca juga: Pakar Hukum Uniba: Pembangunan IKN Nusantara Diatur UU,  Siapapun Presiden Wajib Melaksanakan

Hal ini sebagai langkah antisipasi apabila perusahaan properti tersebut mendapatkan limpahan dari proyek IKN Nusantara, atau bahkan terlibat langsung di kawasan tersebut.

Untuk saat ini, REI menilai bahwa para pengembang masih menunggu atau wait and see sebelum mengambil langkah ekspansi bisnis di IKN Nusantara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved