Berita DPRD Kalimantan Timur

Dinilai Menghambat Pembangunan Daerah, Samsun Minta Gubernur Revisi Pergub 49/2020

Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sejak awal dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim, memicu kekhawatiran wakil rakyat di DPRD Kaltim.

Pasalnya, Pergub 49/2020 tersebut dinilai merugikan masyarakat Kaltim dan dinilai menghambat pembangunan.

Kekecewaan datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Baca juga: Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Kaltim, Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Menurutnya, sejak pergub tersebut diterbitkan, banyak usulan masyarakat dari daerah pemilihannya (dapil) tidak dapat diakomodasi, karena nilai kebutuhan kurang dari yang ditetapkan, yakni Rp 2,5 miliar per kegiatan.

"Sejak pergub ini diterbitkan, banyak usulan masyarakat melalui saya, yang kemudian dihapus untuk diganti dengan usulan lain dengan nominal minimal Rp 2,5 miliar per kegiatan," ucapnya.

Dikatakan politikus dari Partai PDIP ini, sebagai wakil rakyat dari dapil-nya, Samsun berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan harapan warga.

"Sejak awal, kami telah membantu masyarakat melengkapi syarat yang diminta. Kemudian menginput melalui SIPD Kaltim. Tentu dengan nominal yang beragam, sesuai kebutuhan rakyat di Kaltim," katanya.

Baca juga: Komisi Gabungan Rapat Kerja dengan Institusi Terkait, Bahas Kondisi Jembatan Pasca Tabrakan

Namun, lanjut anggota DPRD Dapil Kukar ini, karena Pergub 49/2020, akhirnya proses realisasi mewujudkan harapan warga menjadi terhambat, bahkan tidak dapat terlaksana.

Untuk itu, Samsun berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat merevisi pergub tersebut.

"Lagi-lagi karena Pergub 49 ini, semua jadi sulit dan menghambat pembangunan di daerah. Kami meminta kepada gubernur, segera merevisinya karena sejatinya peraturan harus memberikan keberpihakan pada rakyat dan daerah," harapnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved