Bantuan Sosial

Masuk OSS.GO.ID untuk Daftar Online UMKM dan Cek Nama Penerima Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id

Masuk OSS.GO.ID untuk daftar online UMKM dan cek nama penerima Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id.

Editor: Doan Pardede
Kolase eform.bri.co.id.bpum/Kompas.com
BANTUAN UMKM 2022 - Masuk OSS.GO.ID untuk daftar online UMKM dan cek nama penerima Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masuk OSS.GO.ID untuk daftar online UMKM dan cek nama penerima Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id.

Jangan sampai salah link! masuk OSS.GO.ID untuk daftar online UMKM dan cek nama penerima Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id dan bukan yang lainnya. 

Saat ini, pencairan BPUM 2022 masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat karena dikabarkan akan cair pada Mei 2022 lalu.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan mengenai kapan BLT UMKM akan secara resmi cair kepada para pelaku usaha.

walau bantuan BLT UMKM dicairkan, masyarakat sudah lebih dulu bisa melakukan cek penerima BPUM 2022 dengan login eform.bri.co.id, untuk dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu dari Kemenkop UKM dan Masuk OSS.GO.ID untuk daftar online UMKM.

Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id

Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Berikut Tata Caranya

Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved