Berita Penajam Terkini
Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Penajam Paser Utara Cari Solusi
Akibat kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghapus tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Akibat kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghapus tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 mendatang.
Sebanyak 3.509 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam kehilangan pekerjaan.
Penghapusan honorer tahun depan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairudin mengatakan, pemerintah daerah akan menjalankan instruksi penghapusan tenaga non ASN sembari mencari jalan solusi terkait dengan nasib 3.509 THL di PPU itu.
Baca juga: Kebijakan Tenaga Honorer Dihapus, BKPSDM Bontang Singgung soal Outsourcing
Baca juga: Disnakertrans Paser Belum Terima Kebijakan Outsourcing Untuk Tenaga Honorer
Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun 2023, KemenPAN-RB Beberkan soal Peluang Diangkat Jadi ASN
Khairuddin menyatakan, Pemerintah pusat membuka ruang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penerimaan tenaga melalui jalur outsourcing.
Pihaknya mengikuti instruksi pemerintah pusat, jika memang diharuskan dihapus (THL).
"Surat Menpan RB pemerintah daerah harus melakukan pendataan dan pemetaan untuk usulan PPPK," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (8/6/2022).
Khairudin juga menyebut, saat ini BKPSDM telah melakukan pemetaan THL berdasarkan pendidikan dan klasifikasi jabatan serta beban kerja.
“Pemetaan itu sudah kami lakukan. Untuk data pengangkatan dan perpanjangan kontrak THL tahun 2022 ini," ujarnya.
Hasil pemetaan THL tersebut, nantinya akan dikoordinasikan dengan Bagian Ortal Setkab PPU untuk menentukan kebutuhan pengangkatan PPPK pasca penghapusan THL tahun 2023.
Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapuskan, 12 Jenis Honorer Ini Akan Dijadikan Tenaga Kerja Outsourcing
Selain itu, BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPSDM) terkait dengan anggaran gaji.
Pengangkatan PPPK harus menyesuaikan belanja aparatur.
"Itu harus betul-betul dihitung jangan sampai pembayaran gaji melebihi batas belanja aparatur," paparnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.