Status Tenaga Honorer Dihapuskan, 12 Jenis Honorer Ini Akan Dijadikan Tenaga Kerja Outsourcing

Pemerintah berencana akan meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. 

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana akan meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. 

Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

MenPAN-RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Jangan Sedih CPNS 2022 Ditiadakan, Cek Formasi PPPK & Daftar Jurusan Sekolah Kedinasan di Indonesia

Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan tenaga kerja melalui sistem outsourcing alias alih daya.

Baca juga: Penerimaan CPNS Ditiadakan, Rekrutmen PPPK 2022 Hanya Fokus pada 3 Formasi Utama

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.

Satu lagi operator komputer.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved