Berita Kukar Terkini

Agar Tidak Dibongkar, Kemenag Kutai Kartanegara Minta Jamaah Calon Haji Patuhi Ketentuan Isi Koper

Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kukar) meminta jamaah calon haji mematuhi ketentuan barang bawaan di dalam koper.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi jamaah calon haji mematuhi ketentuan barang bawaan di dalam koper. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kukar) meminta jamaah calon haji mematuhi ketentuan barang bawaan di dalam koper.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya pembongkaran koper jamaah calon haji saat memasuki kawasan Bandara.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kukar, Anwar mengatakan koper jamaah calon haji saat ini sudah mulai didistribusikan.

"Koper jamaah sudah siap, sudah diberikan nomor, diberikan nama, dan penempelan foto. Dan sudah mulai dibagikan dalam tiga hari ini," ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Anwar menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.

Baca juga: Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siap Berangkatkan Calon Jamaah Haji Kloter Pertama 22 Juni

Baca juga: Masuk Kloter 5 dan 7, Ini Jadwal dan Lokasi PCR Jamaah Calon Haji Asal Kutai Kartanegara

Baca juga: Siap Terbangkan Calon Haji, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Gelar Airport Security Comittee Ke-2

Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

"Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air zamzam ke dalam koper,” ucapnya.

Adapun arahan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kepada maskapai penerbangan, barang bawaan jemaah nantinya dibatasi dan turun dari tahun sebelumnya.

"Untuk muatan koper dari mulanya 32 kg menjadi 15 kg. Sedangkan untuk tas juga diturunkan, dari yang sebelumnya 7 kg menjadi 5 kg," kata Anwar.

Baca juga: 241 Jamaah Calhaj Asal Kukar Bakal Diberangkatkan ke Embarkasi Haji Balikpapan 26 Juni Mendatang

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: barang mudah terbakar dan meledak, senjata api dan senjata tajam, Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

Baca juga: 12 Calon Haji Asal Kukar Pilih Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci, Kebanyakan Pasutri, Ini Alasannya

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved